Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa Terdakwa Drs. MOH KAMIL, M.Pd Bin Aswin selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 188.45/81/Kpts/433.013/2019 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pada Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tanggal 10 April 2019, pada hari Kamis tanggal tanggal 18 April 2019 dan hari Senin tanggal 2 September 2019, yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum.
SUBSIDIAIR :
----- Bahwa Terdakwa Drs. MOH KAMIL, M.Pd Bin Aswin selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 188.45/81/Kpts/433.013/2019 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pada Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tanggal 10 April 2019, pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 dan hari Senin tanggal 2 September 2019, yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan terdakwa Sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. |