Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
667/Pid.B/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. SUBANDI BIN DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 667/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2800/M.5.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBANDI BIN DAHLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa SUBANDI Bin DAHLAN pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekitar jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Gadel Timur Gang 3 Nomor 17 RW 006, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, di Jalan Bumi Sari Praja Selatan Gang 2 Nomor 7 RT 008, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Bumi Sari Praja Selatan Gang 2 Nomor 7 RT 008, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Putat Jaya Gang 1-A/47 RT 006 RW 003, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar jam 04.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Simo Kalangan Trowongan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan Gadel Tengah 1 Nomor 20-A RT 007 RW 006, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang terjadi perbarengan tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SUBANDI Bin DAHLAN pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekitar jam 06.00 WIB berangkat dari kos miliknya yang berada di Jalan Simo Katrungan, Kota Surabaya dengan mengendarai ojek online menuju ke daerah Jalan Gadel, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dengan tujuan untuk mencari sasaran mencari sebuah barang milik orang lain yang bisa diambil. Kemudian sesampainya di daerah Jalan Gadel Gang 3, Kota Surabaya terdakwa berjalan kaki dan melewati sebuah rumah yang tepatnya berada di Jalan Gadel Timur Gang 3 Nomor 17 RW 006, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, dimana rumah tersebut adalah rumah milik saksi ACHMAD EFFENDI dengan kondisi pintu yang terbuka dan saksi ACHMAD EFFENDI sedang tidur. Lalu terdakwa memasuki rumah tersebut dan terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam, dengan Nomor IMEI 1 860536064041017, dengan Nomor IMEI 2 860536064041009 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02 warna biru milik saksi ACHMAD EFFENDI yang berada di atas meja. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam, dengan Nomor IMEI 1 860536064041017, dengan Nomor IMEI 2 860536064041009 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02 warna biru tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi ACHMAD EFFENDI dan memasukkan kedua handphone tersebut ke saku celana sebelah kanan milik terdakwa. Setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam, dengan Nomor IMEI 1 860536064041017, dengan Nomor IMEI 2 860536064041009 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02 warna biru pergi dan keluar dari rumah milik saksi ACHMAD EFFENDI.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa saksi ACHMAD EFFENDI mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar jam 07.30 WIB terdakwa masuk ke dalam rumah milik saksi ANDIKA SOFYAN yang berada di Jalan Bumi Sari Praja Selatan Gang 2 Nomor 7 RT 008, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, dimana pada saat itu kondisi rumah milik saksi ANDIKA SOFYAN dalam keadaan terbuka. Kemudian terdakwa tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi ANDIKA SOFYAN mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme 8 warna hitam, dengan Nomor IMEI 1 867461050619655, dengan Nomor IMEI 2 867461050619648 milik saksi ANDIKA SOFYAN yang berada di atas tempat tidur.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa saksi ANDIKA SOFYAN mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar jam 07.00 WIB terdakwa masuk ke dalam rumah milik saksi ADITYA yang berada di Jalan Putat Jaya Gang 1-A/47 RT 006 RW 003, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dimana pada saat itu kondisi rumah milik saksi ADITYA dalam keadaan terbuka. Kemudian terdakwa tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi ADITYA mengambil 1 (satu) unit handphone merk Google Pixel 8 Pro warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Google Pixel 5A warna hijau dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10C warna mine gran milik saksi ADITYA yang berada di atas tempat tidur.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa saksi ADITYA mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar jam 04.50 WIB terdakwa masuk ke dalam rumah milik saksi TITIK SOEGIARTI yang berada di Jalan Simo Kalangan Trowongan, Kota Surabaya, dimana pada saat itu kondisi rumah milik saksi TITIK SOEGIARTI dalam keadaan terbuka. Kemudian terdakwa tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi TITIK SOEGIARTI mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna orange, model M2006C3MG, dengan Nomor IMEI 1 865914051909949, dengan Nomor IMEI 2 865914051909956, dengan Nomor HP 087803263273 milik saksi TITIK SOEGIARTI yang berada di atas rak di ruang tamu.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa saksi TITIK SOEGIARTI mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa masuk ke dalam rumah milik saksi FITRI SUCIANI yang berada di Jalan Gadel Tengah 1 Nomor 20-A RT 007 RW 006, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, dimana pada saat itu kondisi rumah milik saksi ADITYA dalam keadaan terbuka. Kemudian terdakwa tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi FITRI SUCIANI mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna biru, dengan Nomor IMEI 1 869109058203075, dengan Nomor IMEI 2 869109058203067 dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 warna putih, dengan Nomor IMEI 1 869544054540433, dengan Nomor IMEI 2 869544054540425 milik saksi FITRI SUCIANI yang berada di meja rias di dalam kamar.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa saksi FITRI SUCIANI mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya