Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. AKHMAD NIZAMUDDIN BIN SAMSUL HIDAYAT (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-488/M.5.43/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD NIZAMUDDIN BIN SAMSUL HIDAYAT (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa AKHMAD NIZAMUDDIN Bin SAMSUL HIDAYAT (Alm) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Tambak Laban, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dan pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di daerah Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi MASKORI HASAN, saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamat di Jalan Taman Sikatan Nomor 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa terdakwa AKHMAD NIZAMUDDIN Bin SAMSUL HIDAYAT (Alm) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar jam 19.30 WIB dihubungi oleh Sdr. M. SHOLEH Alias CAK EK (DPO) dengan tujuan agar terdakwa membantu Sdr. M. SHOLEH Alias CAK EK (DPO) mengedarkan narkotika jenis sabu dan extacy, lalu Sdr. M. SHOLEH Alias CAK EK (DPO) mengatakan kepada terdakwa jika nanti akan ada orang suruhan Sdr. M. SHOLEH Alias CAK EK (DPO) yang menghubungi terdakwa tentang lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dan extacy tersebut. Kemudian orang suruhan Sdr. M. SHOLEH Alias CAK EK (DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan mengirimkan gambar serta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dan extacy tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar jam 21.30 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) kantong plastik berisi 10 (sepuluh) tablet warna hijau tosca narkotika jenis extacy dengan berat netto 2,638 (dua koma enam tiga delapan) gram di Jalan Tambak Laban, Kota Surabaya dengan sistem ranjau. Kemudian sekitar jam 23.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,811 (sebelas koma delapan satu satu) gram di daerah Waru, Kabupaten Sidoarjo dengan sistem ranjau. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar jam 00.30 WIB saksi MASKORI HASAN, saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah milik terdakwa yang berada di Dusun Kendayaan RT 002 RW 014, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Setelah saksi MASKORI HASAN, saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,811 (sebelas koma delapan satu satu) gram yang ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus snack bekas warna hijau yang berada di saku celana sebelah kanan milik terdakwa, 1 (satu) kantong plastik berisi 10 (sepuluh) tablet warna hijau tosca narkotika jenis extacy dengan berat netto 2,638 (dua koma enam tiga delapan) gram ditemkan di dalam robekan plastik hitam yang berada di saku celana sebelah kanan milik terdakwa, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam tanpa merk ditemukan di dalam lemari di dalam rumah milik terdakwa, 1 (satu) buku catatan penjualan sabu ditemukan di laci di rak televisi, ATM BCA dengan Nomor 6019 0070 0075 7345 ditemukan di dalam dompet, 1 (satu) unit handphone merk Sansung A06 warna hitam dengan Nomor SIM 085707142965, dengan Nomor IMEI 1 355414753045511, dengan Nomor IMEI 2 356302853045516 saat itu dipegang oleh terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 10348/NNF/2025 tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 32032/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 11,811 (sebelas koma delapan satu satu) gram.

= 32033/2025/NNF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau toska dengan berat netto ± 2,638 (dua koma enam tiga delapan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 14,449 (empat belas koma empat empat sembilan) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 32032/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

= 32033/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan bahan aktif:

  • MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa AKHMAD NIZAMUDDIN Bin SAMSUL HIDAYAT (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Dusun Kendayaan RT 002 RW 014, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi MASKORI HASAN, saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamat di Jalan Taman Sikatan Nomor 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar jam 00.30 WIB saksi MASKORI HASAN, saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah milik terdakwa yang berada di Dusun Kendayaan RT 002 RW 014, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Setelah saksi MASKORI HASAN, saksi SUSANDI RUSDIANTO, saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,811 (sebelas koma delapan satu satu) gram yang ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus snack bekas warna hijau yang berada di saku celana sebelah kanan milik terdakwa, 1 (satu) kantong plastik berisi 10 (sepuluh) tablet warna hijau tosca narkotika jenis extacy dengan berat netto 2,638 (dua koma enam tiga delapan) gram ditemkan di dalam robekan plastik hitam yang berada di saku celana sebelah kanan milik terdakwa, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam tanpa merk ditemukan di dalam lemari di dalam rumah milik terdakwa, 1 (satu) buku catatan penjualan sabu ditemukan di laci di rak televisi, ATM BCA dengan Nomor 6019 0070 0075 7345 ditemukan di dalam dompet, 1 (satu) unit handphone merk Sansung A06 warna hitam dengan Nomor SIM 085707142965, dengan Nomor IMEI 1 355414753045511, dengan Nomor IMEI 2 356302853045516 saat itu dipegang oleh terdakwa, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa barang-barang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,811 (sebelas koma delapan satu satu) gram dan 1 (satu) kantong plastik berisi 10 (sepuluh) tablet warna hijau tosca narkotika jenis extacy dengan berat netto 2,638 (dua koma enam tiga delapan) gram didapatkan terdakwa dari Sdr. M. SHOLEH Alias CAK EK (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 10348/NNF/2025 tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 32032/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 11,811 (sebelas koma delapan satu satu) gram.

= 32033/2025/NNF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau toska dengan berat netto ± 2,638 (dua koma enam tiga delapan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 14,449 (empat belas koma empat empat sembilan) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 32032/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

= 32033/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan bahan aktif:

  • MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Imdonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya