Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
379/Pdt.G/2026/PN Sby HANDOYO SUPRAPTO 1.ENGELINA MARIA ROSITARINIE
2.FRANSISCA MARIA NANCY MEILINAWATIE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 379/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANDOYO SUPRAPTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dinda Ayuning Dwi Putri Armadi, S.H.HANDOYO SUPRAPTO
Tergugat
NoNama
1ENGELINA MARIA ROSITARINIE
2FRANSISCA MARIA NANCY MEILINAWATIE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH, berkekuatan hukum dan berharga Akta Pemberian Pinjaman dengan Jaminan dengan Nomor Akta 08 tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Vivi Soraya, S.H.;
  3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi/ Cidera Janji terhadap isi dari Akta Pemberian Pinjaman dengan Jaminan dengan Nomor Akta 08 tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Vivi Soraya, S.H.;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) berupa sebuah tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertfikat Hak Milik No. 288, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo, Kecamatan Taman, Desa Tawangsari, berdasarkan Gambar Situasi Nomor 2070/1990 tanggal 16-04-1990 seluas 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.10.13.13.00209 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 35.15.160.020.011-0080.0. Atas Nama IGNATIUS SRINOTO dengan batas-batas sebagai berikut:
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara TANGGUNG RENTENG untuk membayarkan secara tunai, seketika, dan sekaligus total pinjaman pokok beserta kompensasi kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak membayar hutang tersebut setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht), maka terhadap objek Sita Jaminan berupa Sertfikat Hak Milik No. 288, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo, Kecamatan Taman, Desa Tawangsari, berdasarkan Gambar Situasi Nomor 2070/1990 tanggal 16-04-1990 seluas 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.10.13.13.00209 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 35.15.160.020.011-0080.0. Atas Nama IGNATIUS SRINOTO dengan batas-batas sebagai berikut:

Dapat dilaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) melalui Kantor Lelang Negara (KPKNL) untuk pelunasan hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;

  1. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya upaya hukum banding dan kasasi ( Uitvoerbaar bij Voorraad );
  2. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar uang paksa atau (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan Putusan Pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak