| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH, berkekuatan hukum dan berharga Akta Pemberian Pinjaman dengan Jaminan dengan Nomor Akta 08 tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Vivi Soraya, S.H.;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi/ Cidera Janji terhadap isi dari Akta Pemberian Pinjaman dengan Jaminan dengan Nomor Akta 08 tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Vivi Soraya, S.H.;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) berupa sebuah tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertfikat Hak Milik No. 288, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo, Kecamatan Taman, Desa Tawangsari, berdasarkan Gambar Situasi Nomor 2070/1990 tanggal 16-04-1990 seluas 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.10.13.13.00209 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 35.15.160.020.011-0080.0. Atas Nama IGNATIUS SRINOTO dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara TANGGUNG RENTENG untuk membayarkan secara tunai, seketika, dan sekaligus total pinjaman pokok beserta kompensasi kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak membayar hutang tersebut setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht), maka terhadap objek Sita Jaminan berupa Sertfikat Hak Milik No. 288, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo, Kecamatan Taman, Desa Tawangsari, berdasarkan Gambar Situasi Nomor 2070/1990 tanggal 16-04-1990 seluas 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.10.13.13.00209 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 35.15.160.020.011-0080.0. Atas Nama IGNATIUS SRINOTO dengan batas-batas sebagai berikut:
Dapat dilaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) melalui Kantor Lelang Negara (KPKNL) untuk pelunasan hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya upaya hukum banding dan kasasi ( Uitvoerbaar bij Voorraad );
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar uang paksa atau (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan Putusan Pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini;
|