Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.G.S/2024/PN Sby Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Asia Raya Industri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 158/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asia Raya Industri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.085.280,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil berupa iuran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 52.085.280,00,- (lima puluh dua juta delapan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kuasanya sejak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan dalam perkara ini.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak