Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1825/Pid.B/2024/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H ZAINAL ABIDIN Bin M BARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1825/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 4728/M.5.10.3/Eoh.2/ 09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN Bin M BARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin M.BARI pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat diarea pasar Tempurejo yang terletak di Jl. Raya Tempurejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

 Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas pada saat Terdakwa berjalan kaki di pasar Tempurejo melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2022 No.Pol.: L-2849-DAC No.Ka.: MH1JM9124NK433582 No.Sin.: JM91E2431811 STNK An.Andhika Purnama milik saksi Andhika Purnama Anjasmara yang diparkir oleh saksi Budi Prabowo dimana kunci kontak berada di kontak sepeda motor lalu tanpa ijin pemiliknya Terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menyalakan mesin sepeda motor dan mengendarainya ke Jl. Mulyosari namun saksi Budi Prabowo yang mengetahui perbuatan Terdakwa langsung berteriak "Maling.. Maling" kemudian Terdakwa berhasil ditangkap di sentral parkir Raya Mulyosari Kota Surabaya ;

 

Akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi Andhika Pratama Anjasmara mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

------ Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya