Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.G/2026/PN Sby Giarto Tjahjono 1.Novian Josua Salim
2.PT Lintas Bahan Berbahaya dan Beracun
3.Paulus Filemon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 153/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Giarto Tjahjono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARI MUKTI RAHARJO, S.H., M.HGiarto Tjahjono
Tergugat
NoNama
1Novian Josua Salim
2PT Lintas Bahan Berbahaya dan Beracun
3Paulus Filemon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tri Sinta Krisnaningrum, S.H., M.Kn.
2Hj. Lydia Masitha, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang tidak melaksanakan Akta Nomor 32 tanggal 12 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II dan Akta Nomor 2 tanggal 07 Pebruari 2024 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II sebagaimana mestinya;
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Pihak yang Beritikad Tidak Baik (Bad Faith) melaksanakan Akta Nomor 32 tanggal 12 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II dan Akta Nomor 2 tanggal 07 Pebruari 2024 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
  4. Menyatakan Akta Nomor 32 tanggal 12 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II, Akta Nomor 02 tanggal 07 Pebruari 2024 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II, Akta Nomor 33 tanggal 12 Agustus 2023 tentang Jaminan Fidusia yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, dan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W14.00605064.AH-1 tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah Sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan dan Menghukum Tergugat I untuk membayarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 170.339.858,00 (seratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dan sebesar Rp. 281.053.893,00 (dua ratus delapan puluh satu juta lima puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) terhitung sejak perkara a quo diputus meskipun terdapat upaya hukum;
  6. Memerintahkan dan Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 902.787.502,00 (Sembilan ratus dua juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua rupiah) terhitung sejak perkara a quo diputus meskipun terdapat upaya hukum;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas bangunan yang terletak di Jalan Dukuh Kupang Barat I Nomor 150 Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum;
  9. Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak