Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2886/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2.SRI RAHAYU, SH
MAT ROMLI Bin M RIFAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2886/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8185/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2SRI RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT ROMLI Bin M RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa MAT ROMLI BIN M RIFAI pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Karang Tembok Gg.4 No.22 B Rt.007 Rw.004 Ke/Ds. Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa diberi Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 poket oleh Sdr. NASIR (DPO) dengan rincian 15 poket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 15 poket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menjual sebanyak  12 poket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 poket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), jadi total yang sudah terdakwa jual sebanyak 13 poket.
-    Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menelepon Sdr. ABAH TIMIN (DPO) untuk memberi kabar kalau sudah menjual 12 poket Narkotika Jenis Sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 poket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), jadi yang ada padanya bersisa 3 poket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 14 poket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Sdr. ABAH TIMIN (DPO) bilang “ya udah setorkan ke Nasir uangnya nanti tak kasih lagi, nanti potong Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk bayaranmu” lalu terdakwa jawab “iya”. Jadi pendapatan terdakwa sebesar Rp.1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sementara upah yang terdakwa dapatkan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana upah tersebut diterima 2 hari sekali pada saat menyetorkan uang hasil penjualannya. 
-    Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa janjian bertemu dengan Sdr. NASIR (DPO) di gapura dekat dengan rumah terdakwa di Jl Karang Tembok Gg 4 No 22 B Rt/007 Rw/004 Kel/Ds Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya untuk menyetorkan uang hasil penjualan sekaligus mengambil lagi Narkotika Jenis Sabu dimana saat itu terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) karena telah di potong upah terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mendapat lagi Narkotika jenis Sabu dari Sdr. NASIR (DPO) sebanyak 30 poket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total Narkotika sabu yang berada pada terdakwa sebanyak 33 poket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 14 poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 14.00 WIB menjual lagi sebanyak 1 poket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB terdakwa menjual lagi 2 poket dengan rincian 1 poket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 poket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terakhir pada pukul 17.00 WIB terdakwa menjual sebanyak 1 poket harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Jadi pendapatan terdakwa sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa menjual sebanyak 1 poket harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 15.00 WIB menjual lagi sebanyak 3 poket Narkotika Jenis Sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa menjual seluruh Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada teman-temannya. Jadi pendapatan terdakwa sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). 
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa menelepon Sdr. NASIR (DPO) dan memberitahukan perihal sisa Narkotika jenis Sabu yang berada ditangannya adalah sebanyak 38 poket dengan rincian 25 poket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 13 poket seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa janjian bertemu dengan Sdr. NASIR (DPO) di gapura dekat dengan rumah terdakwa dan saat itu terdakwa diberi 1 poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor + 20 gram, sehingga total Narkotika Jenis Sabu yang berada pada terdakwa adalah sebanyak 39 poket Narkotika Jenis Sabu dengan rincian 1 poket dengan berat kotor + 20 gram, 25 poket harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 13 poket harga Rp.150.000,- Seratus lima puluh ribu rupiah).
-    Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl Karang Tembok Gg 4 No 22 B Rt/007 Rw/004 Kel/Ds Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya dimana pada saat itu terdakwa hendak tidur petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan. Setelah itu petugas melakukan interogasi dan penggeledahan badan/pakaian maupun tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa :
?    39 plastik klip, total berat kotor + 32,27 (tiga puluh dua koma dua puluh tujuh) gram
?    1 buah timbangan elektrik
?    3 buah dompet, 2 buah berwarna pink (sedang & kecil) dan 1 buah berwarna hitam
?    3 bungkus plastic klip
?    2 buah sendok sabu dari sedotan
?    1 buah korek api
?    Uang tunai sebanyak Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
?    1 buah Hp Merk REDMI warna biru dengan nomor simcard 083186565654
-    Bahwa setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap 39 plastik klip Narkotika Jenis Sabu diketahui berat kotor  keseluruhan + 32,27 (tiga puluh dua koma dua puluh tujuh) gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik Narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 20,14 (dua puluh koma empat belas) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip A berisi 13 poket plastic klip dengan berat kotor total + 4,31 (empat koma tiga puluh satu) gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip B berisi 25 poket plastic klip dengan berat kotor total + 7,82 (tujuh koma delapan puluh dua) gram. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor. 07170/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti No : 23404/2025/NNF s/d 23442/2025/NNF berupa 39 (Tiga puluh sembilan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto ± 22,421 gram dan benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli tidak ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau 

Kedua :
Bahwa terdakwa MAT ROMLI BIN M RIFAI pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Karang Tembok Gg.4 No.22 B Rt.007 Rw.004 Ke/Ds. Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Selasa tanggal 29 juli 2025 saksi YUYUT TEGUH RIYANTO, SH. dan saksi RICO DWIRINANDA CAHYA selaku petugas Ditresnarkoba Polda Jatim beserta team memperoleh Informasi dari Informan/masyarakat bahwa sering terjadi Tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika didaerah Jl. Karang Tembok Gg 4 No 22 B Rt/007 Rw/004 Kel/Ds Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya, selanjutnya petugas sepakat untuk berangkat menuju tempat yang telah diinfokan dan dilanjutkan observasi serta penyisiran ditempat tersebut kemudian petugas menemui informan untuk memastikan kebenaran adanya tindak pidana peredaran gelap Narkotika tersebut. 
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira jam 15.30 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada didalam rumah yang beralamat di Jl. Karang Tembok Gg 4 No 22 B Rt/007 Rw/004 Kel/Ds Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya kemudian dilanjutkan penggeledahan badan/pakaian maupun tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa :
•    39 plastik klip, total berat kotor + 32,27 (tiga puluh dua koma dua puluh tujuh) gram
•    1 buah timbangan elektrik
•    3 buah dompet, 2 buah berwarna pink (sedang & kecil) dan 1 buah berwarna hitam
•    3 bungkus plastic klip
•    2 buah sendok sabu dari sedotan
•    1 buah korek api
•    Uang tunai sebanyak Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
•    1 buah Hp Merk REDMI warna biru dengan nomor simcard 083186565654
-    Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa memperoleh Narkotika sabu tersebut dari Sdr. MAT NASIR (DPO).
-    Bberdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor. 07170/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti No : 23404/2025/NNF s/d 23442/2025/NNF berupa 39 (Tiga puluh sembilan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto ± 22,421 gram dan benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli tidak ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
-    Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menguasai Narkotika jenis sabu tidak ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 

Pihak Dipublikasikan Ya