Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah penyitaan atas 1 (satu) unit Mobil Jenis Jeep, Merk Toyota Tipe Landcruiser VX HDJ80R, warna hitam, tahun pembuatan 1997 No. Rangka MHF11TJ8009003129, Nomor Mesin 1HD0141614 Nopol S 6 T, an. H. Sugianto, berikut Kunc Kontak, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB-nya;
- Memerintahkan dan menghukum Termohon untuk mengeluarkan 1 (satu) unit Mobil Jenis Jeep, Merk Toyota Tipe Landcruiser VX HDJ80R, warna hitam, tahun pembuatan 1997 No. Rangka MHF11TJ8009003129, Nomor Mesin 1HD0141614 Nopol S 6 T, an. H. Sugianto, berikut BPKB-nya, dikeluarkan dari daftar barang sitaan;
- Memerintahkan dan menghukum Termohon untuk menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Jenis Jeep, Merk Toyota Tipe Landcruiser VX HDJ80R, warna hitam, tahun pembuatan 1997 No. Rangka MHF11TJ8009003129, Nomor Mesin 1HD0141614 Nopol S 6 T, an. H. Sugianto, kunci kontak mobil tersebut, berikut surat-surat kendaraan tersebut, mencakup BPKB, STNK, dan Tanda Bukti Pembayaran Pajak mobil tersebut, dan Berkas Mutasi dari Samsat Bojonero, kepada Pemohon secara seketika itu juga sejak putusan perkara ini diucapkan oleh hakim pengadilan dipersidangan;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
|