| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat tidak diketahui keberadaannya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menghambat Penggugat untuk melanjutkan proses menjual harta bersama adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk menandatangani Akta Jual beli atas sebidang tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Jl. Rungkut Harapan Blok A-3, RT.001/RW.002, Kel. Kali Rungkut, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1669 Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya Jawa Timur, Surat Ukur No.214/Kali Rungkut/2000 tanggal 28-11-2000 luas 238M2 atas nama Nyonya Widya Budi Kartika Sari, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah bapak Dimas Noviyanto Jl. Rungkut Harapan
Blok A No.2;
- Sebelah Timur : Jl. Rungkut Harapan Blok A;
- Sebelah Selatan: Rumah bapak Sony Ahadian Jl. Rungkut Harapan BlokA No.4;
- Sebelah Barat : Rumah ibu Wenni Indita Jl.Rungkut Harapan Blok ANo.24;
Di hadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan karena Tergugat tidak diketahui keberadaannya maka sangatlah patut apabila Penggugat diberikan hak kuasa untuk menandatangani akta jual beli dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah mewakili Tergugat yang tidak diketahui keberadaannya;
- Membebankan biaya menurut hukum;
|