Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
166/Pdt.G/2026/PN Sby YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch Office Surabaya Mulyosari
2.Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jawa Timur
3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Timur Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
4.Presiden Republik Indonesia Cq Dewan Komisaris OJK Cq Kepala Kantor Regional OJK di wilayah Jawa Timur Cq Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 166/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch Office Surabaya Mulyosari
2Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jawa Timur
3Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Timur Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
4Presiden Republik Indonesia Cq Dewan Komisaris OJK Cq Kepala Kantor Regional OJK di wilayah Jawa Timur Cq Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak sah rencana lelang terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3046 atas nama Anang Imansyah;
  4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kepada konsumen salinan seluruh dokumen perjanjian kredit, SKMHT, APHT, sertifikat hak tanggungan, dan polis asuransi;
  5. Menghukum Tergugat I untuk melakukan restrukturisasi kredit sesuai ketentuan PBI No. 14/15/PBI/2012;
  6. Menghukum Tergugat II, III, dan IV untuk melaksanakan kewajiban hukum sesuai bidangnya dan menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada konsumen yang dimuat pada media cetak/online;
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak