| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak sah rencana lelang terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3046 atas nama Anang Imansyah;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kepada konsumen salinan seluruh dokumen perjanjian kredit, SKMHT, APHT, sertifikat hak tanggungan, dan polis asuransi;
- Menghukum Tergugat I untuk melakukan restrukturisasi kredit sesuai ketentuan PBI No. 14/15/PBI/2012;
- Menghukum Tergugat II, III, dan IV untuk melaksanakan kewajiban hukum sesuai bidangnya dan menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada konsumen yang dimuat pada media cetak/online;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
|