Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2455/Pid.B/2024/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH 1.ZAINI Bin PARTOH (Alm)
2.MOH.YAHYA Bin MAKHARIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2455/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.6510/M.5.10.3/EOH.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINI Bin PARTOH (Alm)[Penahanan]
2MOH.YAHYA Bin MAKHARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------  Bahwa Terdakwa I. ZAINI Bin PARTOH (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II. MOH. YAHYA Bin MAK HARIS pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 17.15 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2024, atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di depan took IT Shop Jl. Dharmahusada No. 223                   Kec. Gubeng Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itutelah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa I. ZAINI Bin PARTOH (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II. MOH. YAHYA Bin MAK HARIS yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih NoPol L-6878-CR melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam NoPol L-6202-ABH milik saksi HAIRUN NISA yang terparkir dihalaman toko IT Shop, kemudian para terdakwa mendekati berhendi dan       Terdakwa I. turun dari motornya langsung menaiki sepeda motor milik saksi HAIRUN NISA, sedangkan Terdakwa II. menunggu diatas sepeda motor sambl mengawasi situasi, lalu Teradkwa I. mengeluarkan kunci palsu dan memasukkan pada lubang kunci sepeda motor milik saksi HAIRUN NISA, namun perbutan para terdakwa dikethui opleh saksi HAIRUN NISA dan diteriaki “maling..maling”, selanjutnya para terdakwa yang berusaha kabur berhasil diamankan oleh saksi HAIRUN NISA beserta warga sekitar yang selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Mulyorejo Surabaya guna proses lebih lanju.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. ZAINI Bin PARTOH (Alm) bersama sama dengan Terdakwa II. MOH. YAHYA Bin MAK HARIS mengakibatkan saksi HAIRUN NISA megalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.—

Pihak Dipublikasikan Ya