Dakwaan |
PRIMAIR :
----------- Bahwa Terdakwa H. MUNANDAR, S.P., M.M. selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso periode tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor : 188.45/913/430.4.2/2022 tanggal 07 Desember 2020, serta selaku Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso periode tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 dan/atau selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bondowoso Nomor : 188.45/76/430.4.2/2022 tanggal 03 Januari 2022, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan EDY SUYITNO selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya yang merupakan Penyedia Jasa / Pemenang Berkontrak Proyek Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso bersama-sama pula RIAN MAHENDRA selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso yang beralamat di Jalan Piere Tendean No. 1-A Penatu Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso atau pada tempat-tempat lain di Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
SUBSIDIAIR :
----------- Bahwa Terdakwa H. MUNANDAR, S.P., M.M. selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso periode tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor : 188.45/913/430.4.2/2022 tanggal 07 Desember 2020, serta selaku Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso periode tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 dan/atau selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bondowoso Nomor : 188.45/76/430.4.2/2022 tanggal 03 Januari 2022, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan EDY SUYITNO selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya yang merupakan Penyedia Jasa / Pemenang Berkontrak Proyek Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Tahun Anggaran 2022 pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso bersama-sama pula RIAN MAHENDRA selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso yang beralamat di Jalan Piere Tendean No. 1-A Penatu Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso atau pada tempat-tempat lain di Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. |