Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
598/Pid.B/2026/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH 1.MOCH. ARMAND ALDIANSYAH ALS PENCIT BIN ARY SULISTYO (ALM)
2.MARCO IVAN SURONO ANAK DARI AGUS SURONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 598/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1445/M.5.10.3/EOH.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ARMAND ALDIANSYAH ALS PENCIT BIN ARY SULISTYO (ALM)[Penahanan]
2MARCO IVAN SURONO ANAK DARI AGUS SURONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa I MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) bersama dengan terdakwa II. MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2025, bertempat di depan Café Bagi Kopi Jl. G-Walk Citraland Kota Surabaya, pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Pebruari di tahun 2025 bertempat di Depan Kampus Ubaya Jl. Tenggilis Mejoyo Blok AN No. 22 Keec. Rungkut Surabaya dan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Mei di tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Ngagel Timur Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 23.30 wib bertempat di depan Café Bagi Kopi Jl. G-Walk Citraland Kota Surabaya, terdakwa II MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO dan terdakwa I. MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, No.Pol L 6047 UG, Warna Hitam, Tahun 2018 Noka MHIJM2125JK013699 Nosin JM21E1991710 an. SURATMAN milik saksi LISA INDRIATI tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara dengan mengendarai motor Honda PCX tahun 2024 warna hitam NO POL L-2999-ELV milik terdakwa II MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO, saat itu terdakwa II. MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO bersama dengan terdakwa I. MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) berputar putar mencari sasaran, saat itu yang membonceng terdakwa II MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO sedangkan terdakwa I. MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) berada di belakang, akhirnya sekira Jam 23.30 WIB terdakwa I. MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) melihat sasaran berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, No.Pol L 6047 UG, Warna Hitam, Tahun 2018 Noka MH1JM2125JK013699 Nosin JM21E1991710 an. SURATMAN yang saat itu diparkir, setelah itu terdakwa I. MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) turun dari motor yang dinaiki dan dengan menggunakan kunci T yang diruncingkan mencoba merusak kunci motor tersebut dan berhasil menghidupkan motor tersebut kemudian dinaiki oleh terdakwa I. MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm). Setelah itu motor hasil curian dijual terdakwa I. MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) ke orang yang berada di Madura Bangkalan, kemudian sekira jam 03.30 Wib dan dari uang hasil penjualan sepeda motor tersebut masing-masing terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Depan Kampus Ubaya Jl. Tenggilis Mejoyo Blok AN No. 22 Keec. Rungkut Surabaya telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, No.Pol S 4534 OCL, Warna Biru Putih, Tahun 2018 Noka MH1JM1113JK754564 Nosin JM11E1739810 milik saksi MUCHAMAD IQBAL FIRGIAWAN tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara yang sama yaitu awalnya pada hari Senin tanggal 10 Februari tahun 2025 sekira jam 18.00 Wib mereka terdakwa bersepeda dengan mengendarai motor Honda PCX tahun 2024 warna hitam NO POL L-2999-ELV milik terdakwa II. MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO dimana terdakwa II. MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO sebagai jokinya, akhirnya sekira Jam 23.30 WIB terdakwa I. MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) melihat sasaran berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, No.Pol S 4534 OCL, Warna Biru Putih, Tahun 2018 Noka MH1JM1113JK754564 Nosin JM11E1739810 yang saat itu diparkir, setelah itu terdakwa I. MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) turun dari motor yang dinaiki dan dengan menggunakan kunci T yang diruncingkan mencoba merusak kunci motor tersebut dan berhasil menghidupkan motor tersebut kemudian dinaiki oleh terdakwa II. MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO. Akhirnya di tengah perjalanan terdakwa II. MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO memberikan sepeda motor tersebut kepada terdakwa I. MOCH ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) yang kemudian dijual oleh terdakwa I. MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) di madura bangkalan. Dari hasil penjualan sepeda motor hasil curian mereka terdakwa mendapat bagian masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah).
  • Bahwa selain melakukan perbuatan tersebut diatas, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 13.50 WIB bertempat di Pinggir Jalan Ngagel Timur Kota Surabaya mereka terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy. No.Pol L. 4791 AAM, Warna Hitam, Tahun 2021 Noka MH1JM0113MK462976 Nosin JM01E1462032 an. ULUM FEBRIANTO milik saksi SISKA AYU WULANDARI, S.SI, MSi tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara mereka terdakwa mengendarai motor Honda PCX tahun 2024 warna hitam NO POL L-2999-ELV milik terdakwa II. MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO. Saat itu mereka terdakwa berputar putar mencari sasaran, dimana milik terdakwa II. MARCO IVAN SURONO Anak dari AGUS SURONO sebagai joki. Akhirnya sekira Jam 13.30 WIB mereka terdakwa melihat sasaran berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, No.Pol L 4791 AAM, Warna Hitam, Tahun 2021 Noka MH1JM0113MK462976 Nosin JM01E1462032 an. ULUM FEBRIANTO yang saat itu diparkir. Setelah itu terdakwa I. MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) turun dari motor yang dinaiki dan dengan menggunakan kunci T yang diruncingkan mencoba merusak kunci motor tersebut dan berhasil menghidupkan motor tersebut kemudian dinaiki oleh terdakwa I. MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm). Kemudiaan motor hasil kejahatan oleh terdakwa I. MOCH. ARMAND ALDIANSYAH alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) dijual ke Madura Bangkalan dan uang hasil penjualan sepeda motor dibagi masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi LISA INDRIATI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), saksi korban MUCHAMAD IQBAL. FIRGIAWAN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan saksi korban SISKA AYU WULANDARI, S.SI, MSi menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

------------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya