| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum surat Leter C nomor 1569 persil nomor 68 kelas desa sa.1 luas tanah 2450 m2 atas nama Tiominar Sibarani terletak di jalan Bulak Cumpat Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Dahulu Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya yang diterbitkan pada tanggal 8 April 1975.
- Menyatakan jual beli obyek tanah di jalan bulak Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya dengan surat Leter C nomor 1569 telah berganti nomor 9145 dan teakhir berganti nomor 12422 pada persil 68 kelas desa sa.1 seluas 2450 m2, atas nama Chabib selaku pembeli obyek Tanah dan surat-surat lainnya, Akta Otentik lainnya yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan hubungan Penggugat dengan Tergugat I adalah ahli waris yang sah dari Almarhumah Ibu Tiominar Sibarani sehingga segala bentuk perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta benda pewaris harus melalui persetujuan bersama para ahli waris yang masih hidup.
- Menyatakan segala tindakan Tergugat I yang telah menjual Tanah milik orang tua yang tanpa sepengetahuan ahli warisnya adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan segala tindakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat III selaku pejabat publik yang telah merubah data surat leter C dari nomor 1569 menjadi nomor 9145 dan berubah ke nomor 12422 pada letak obyek, luasan tanah yang sama persil dan kelas desa yang sama pula tanpa ada persetujuan dari pemilik asal Ibu Tiominar Sibarani adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan Tergugat III Kantor Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya untuk menarik dan atau membatalkan surat leter C nomor 9145 dan surat daftar keterangan obyek pajak untuk ketetapan pajak bumi dan bangunan nomor 12422 yang telah dikeluarkan oleh Kantor kelurahan bulak dan sekaligus mencoretnya dari buku tanah Desa/ Kelurahan Bulak dan dikembalikan ke catatan data semula yaitu surat Leter C no 9145 atas nama Tiominar Sibarani.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar dan atau memberikan ganti rugi kepada Penggugat sejumlah kerugian materiil sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah)
- Menghukum para Tergugat I, II, III untuk membayar kerugian em-materiil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat II untuk dan menyerahkan obyek tanah a quo obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula saat itu juga setelah putusan berkekuatan hukum tetap bilamana Tergugat I tidak membayar dan atau memberikan ganti rugi kepada Penggugat.
- Menyatakan memerintahkan kepada Penggugat untuk melakukan pengosongan secara paksa melalui eksekusi Pengadilan Negeri atas obyek tanah a quo obyek sengketa Tanah surat Leter C nomor 1569, persil no 68 kelas desa sa.1 luas tanah 2450 m2 atas nama Tiominar Sibarani yang telah berubah menjadi surat Leter C nomor 9145 atas nama edison napitupulu dan saat ini berubah dengan nomor 12422 atas nama Chabib di jalan bulak Kelurahan Bulak Kecamatan bulak Kota Surabaya dan bila perlu dibantu oleh aparat penegak hukum negara bilamana Tergugat II tidak mau menyerahkan obyek sengketa secara baik-baik.
- Menghukum para Tergugat I,II,III, untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung rentang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) setiap hari atas keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini, sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkracht van gewijsde.
- Menyatakan memberikan ijin kepada Penggugat bilamana Tergugat I tidak memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian matriil kepada Penggugat, maka Penggugat berhak tanpa persetujuan Tergugat I untuk menjual secara umum atau menjual melalui lelang eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya obyek jaminan yang dijadikan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek tanah beserta bangunannya jika ada bangunannya dengan surat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM nomor 2869) di Kelurahan Semolowaru nama pemegang hak Tiominar Sibarani sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor 893/semolowaru/200, tertanggal 16-01-2003 seluas 930 m2, dengan nomor identifikasi bidang tanah 12.01.19.0900.03848, yang telah dihibahkan kepada Tergugat I (Edison Napitupulu) berdasarkan Akta Hibah nomor 12 yang dibuat oleh Notaris Soeprayitno, S.H, pada tanggal 28 agustus 2016.
- Menyatakan hasil penjualan secara umum atau melalui lelang eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya atas obyek jaminan tersebut akan dibagi rata dengan para ahli waris yang berhak, dan jika ada sisa dari hasil pembagiannya akan diberikan kepada Tergugat I (edison napitupulu) dan bilamana Tergugat I tidak mau menerima haknya, maka akan dititipkan di Pengadilan Negeri Surabaya (Permohonan Konsinyasi di Pengadilan Negeri surabaya).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya pengajuan banding, kasasi, keberatan “ Uitvoerbaar bij Voorraad “.
|