Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
429/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2.INDIRA KOESUMA WARDHANI, SH
WILLIAM PERDANA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 429/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1205/M.5.43/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2INDIRA KOESUMA WARDHANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLIAM PERDANA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa ia Terdakwa WILLIAM PERDANA PUTRA, sejak tanggal 02 Juli 2024 sampai dengan tanggal 24 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat dalam rentang tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT Tunas Jaya Sakti Indonesia dengan alamat Jalan Greges Jaya II Blok B-17 Kel. Tambaksarioso Kec. Asemrowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa Terdakwa William Perdana Putra selaku Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia alamat Jalan Greges Jaya II Blok B-17 Kel. Tambaksarioso Kec. Asemrowo Surabaya yang bergerak di bidang Perdagangan Umum, Perindustrian, Pembangunan, Pertanian dan Peternakan, Jasa, Percetakan, Pengangkutan sesuai dengan Akta Nomor : 6 Tanggal 18 Juli 2012 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tunas Jaya Sakti Indonesia sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 melakukan import bahan kimia berupa Calsium Karbide (CaC2) merk “Tiga Naga” dari China:
  • Bahwa bahan kimia berupa Calsium Karbide (CaC2) merk “Tiga Naga” yang diimport dari China oleh Terdakwa diperdagangkan kepada konsumen di wilayah Jawa Timur, diantaranya Bengkel Las YANLIM membeli Karbit (Kalsium Karbida) dari PT Tunas Jaya Sakti Indonesia setiap bulannya sejak tahun 2024 sampai saat ini, dengan harga senilai Rp 1.750.000.- / Drum, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Bulan April 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  2. Bulan Mei 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  3. Bulan Juni 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  4. Bulan Juli 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  5. Bulan Agustus 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  6. Bulan September 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  7. Bulan Oktober 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  8. Bulan November 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  9. Bulan Desember 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  10. Bulan Januari 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  11. Bulan Pebruari 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  12. Bulan Maret 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  13. Bulan April 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  14. Bulan Mei 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  15. Bulan Juni 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  16. Bulan Juli 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  17. Bulan Agustus 2025 sebanyak 15 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  • Bahwa Saksi Verdita Kurniawan selaku anggota Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat  bahwa di PT. TUNAS JAYA SAKTI INDONESIA memperdagangkan barang berupa Kalsium Karbida (CaC2) yang barangnya di Impor dari Negara Cina dengan menggunakan  SPPT SNI yang sudah habis masa berlakunya ;
    • Bahwa kemudian pada hari Jumat, 11 Juli 2025, Saksi Verdita Kurniawan beserta tim dari Bareskrim Polri yaitu saksi Edi Sudianto dan Saksi R Huzein Nasution melakukan penyelidikan terhadap PT. TUNAS JAYA SAKTI INDONESIA yang beralamat di Jalan Greges Jaya II Blok B-17 Tambaksarioso Kec. Asem Rowo Kota Surabaya. Atas hasil penyelidikan diketahui PT. TUNAS JAYA SAKTI INDONESIA memperdagangkan barang berupa Kalsium Karbida (CaC2) merk Tiga Naga dengan menggunakan  SPPT SNI Nomor: 456/BBKK/LSPro/07/2018 a.n. PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia. Namun, atas SNI 2861:2011 = Kalsium Karbida (CaC2) Merek TIGA NAGA Terbit tanggal 2 Juli 2018 berlaku s/d 1 Juli 2022 tersebut telah habis masa berlakunya. Sehingga Terdakwa dalam memperdagangkan Kalsium Karbida dengan menggunakan SPPT SNI yang telah habis masa berlaku. Saksi Verdita Kurniawan beserta tim dari Bareskrim Polri yaitu saksi Edi Sudianto dan Saksi R Huzein Nasution mendapati barang bukti berupa 56 (Lima Puluh Enam) Drum berisi residu Kalsium Karbida dan 44 (empat Puluh Empat) Drum kosong Kalsium Karbida dari Gudang PT. TUNAS JAYA SAKTI INDONESIA;
    • Bahwa residu Kalsium Karbida yang didisita petugas dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7402/KKF/2025, tanggal 2 Desember 2025: ------------------------------------------

Barang bukti berupa 1 (satu) buan amplop berwarna coklat dalam keadaan berlaksegel dan berlabel setelah dibuka terdapat 1 (satu) plastik berisi + 2 (dua) kg padatan berwarna abu-abu diberi kode 307/KIM/2025 dengan hasil pemeriksaan terdeteksi Unsur kalsium (Ca)

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024 hingga 2025 Terdakwa juga menjual Karbit (Kalsium Karbida) ke Toko Buah HARUM MANIS Pasuruan, Bengkel Las Yunus Surabaya sebanyak 5 drum, Bengkel Las makmur Jaya Situbondo sebanyak 80 drum ;
  • Bahwa Kalsium Karbida adalah bongkahan/padatan keras tidak beraturan, berwarna abu abu dengan rumus kimia CaC2 yang apabila terkena air akan menghasilkan gas asetilen (C2H2), sedangkan Kegunaannya adalah senyawa kimia yang umumnya digunakan dalam industri untuk menghasilkan asetilen gas, yang penting dalam proses pengelasan dan pemotongan logam;
  • Bahwa memperdagangkan Kalsium Karbida (CaC2) wajib memiliki SPPT SNI dan NPB hal tersebut diatur sebagaimana Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/ 12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kalsium Karbida Secara Wajib;
  • Bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia Indonesia memproduksi dan/atau memperdagangkan dan/atau mengimpor barang berupa Kalsium Karbida di dalam negeri tanpa dilengkapi SNI atau tidak memenuhi SNI dan atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 jo Pasal 53 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

ATAU

KEDUA :

-------------Bahwa ia Terdakwa WILLIAM PERDANA PUTRA, sejak tanggal 02 Juli 2024 sampai dengan tanggal 24 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat dalam rentang tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT Tunas Jaya Sakti Indonesia dengan alamat Jalan Greges Jaya II Blok B-17 Kel. Tambaksarioso Kec. Asemrowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memperdagangkan barang didalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa William Perdana Putra selaku Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia alamat Jalan Greges Jaya II Blok B-17 Kel. Tambaksarioso Kec. Asemrowo Surabaya yang bergerak dibidang Perdagangan Umum, Perindustrian, Pembangunan, Pertanian dan Peternakan, Jasa, Percetakan, Pengangkutan sesuai dengan Akta Nomor : 6 Tanggal 18 Juli 2012 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tunas Jaya Sakti Indonesia sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 pernah melakukan import bahan kimia berupa Calsium Karbide (CaC2) merk “Tiga Naga” dari China;
  • Bahwa bahan kimia berupa Calsium Karbide (CaC2) merk “Tiga Naga” yang diimport dari China oleh terdakwa William Perdana Putra diperdagangkan kepada konsumen di Jawa Timur, diantaranya Bengkel Las YANLIM membeli Karbit (Kalsium Karbida) dari PT Tunas Jaya Sakti Indonesia setiap bulannya sejak tahun 2024 sampai saat ini, dengan harga senilai Rp 1.750.000.- / Drum, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Bulan April 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  2. Bulan Mei 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  3. Bulan Juni 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  4. Bulan Juli 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  5. Bulan Agustus 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  6. Bulan September 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  7. Bulan Oktober 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  8. Bulan November 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  9. Bulan Desember 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  10. Bulan Januari 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  11. Bulan Pebruari 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  12. Bulan Maret 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  13. Bulan April 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  14. Bulan Mei 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  15. Bulan Juni 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  16. Bulan Juli 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  17. Bulan Agustus 2025 sebanyak 15 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  • Bahwa saksi Verdita Kurniawan selaku anggota Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat  bahwa di PT. TUNAS JAYA SAKTI INDONESIA memperdagangkan barang berupa Kalsium Karbida (CaC2) yang barangnya di Impor dari Negara Cina dengan menggunakan  SPPT SNI yang sudah habis masa berlakunya ;
    • Bahwa kemudian pada hari Jumat, 11 Juli 2025 saksi Verdita Kurniawan beserta tim dari Bareskrim Polri yaitu saksi Edi Sudianto dan saksi R Huzein Nasution melakukan penyelidikan terhadap PT. TUNAS JAYA SAKTI INDONESIA yang beralamat di Jalan Greges Jaya II Blok B-17 Tambaksarioso Kec. Asem Rowo Kota Surabaya ;
    • Bahwa dari hasil penyelidikan diketahui PT. TUNAS JAYA SAKTI INDONESIA memperdagangkan barang berupa Kalsium Karbida (CaC2) merk Tiga Naga dengan menggunakan  SPPT SNI Nomor: 456/BBKK/LSPro/07/2018 a.n. PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia. SNI 2861:2011 = Kalsium Karbida (CaC2) Merek TIGA NAGA Terbit tanggal 2 Juli 2018 berlaku s/d 1 Juli 2022 sehingga SPPT SNI teraebut sudah habis masa berlakunya pada 1 Juli 2022 ;
    • Bahwa saksi Verdita Kurniawan beserta tim dari Bareskrim Polri yaitu saksi Edi Sudianto dan saksi R Huzein Nasution mendapati barang bukti berupa 56 (Lima Puluh Enam) Drum berisi residu Kalsium Karbida dan 44 (empat Puluh Empat) Drum kosong Kalsium Karbida dari gudang PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia ;
    • Bahwa residu Kalsium Karbida yang didisita petugas dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7402/KKF/2025, tanggal 2 Desember 2025: --------------------------

Barang bukti berupa 1 (satu) buan amplop berwarna coklat dalam keadaan berlaksegel dan berlabel setelah dibuka terdapat 1 (satu) plastik berisi + 2 (dua) kg padatan berwarna abu-abu diberi kode 307/KIM/2025 dengan hasil pemeriksaan terdeteksi Unsur kalsium (Ca)

  • Bahwa pada tahun 2024 hingga 2025 Terdakwa juga menjual Karbit (Kalsium Karbida) ke toko buah HARUM MANIS Pasuruan, Bengkel Las Yunus Surabaya sebanyak 5 drum, Bengkel Las makmur Jaya Situbondo sebanyak 80 drum ;
  • Bahwa Kalsium Karbida adalah bongkahan/padatan keras tidak beraturan, berwarna abu abu dengan rumus kimia CaC2 yang apabila terkena air akan menghasilkan gas asetilen (C2H2), sedangkan Kegunaannya adalah senyawa kimia yang umumnya digunakan dalam industri untuk menghasilkan asetilen gas, yang penting dalam proses pengelasan dan pemotongan logam;
  • Bahwa SPPT SNI Nomor: 456/BBKK/LSPro/07/2018 a.n. PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia. SNI 2861:2011 = Kalsium Karbida (CaC2) Merek TIGA NAGA Terbit tanggal 2 Juli 2018 berlaku s/d 1 Juli 2022 sudah tidak berlaku sejak 21 Februari 2020 karena sesuai dengan data yang ada pada kearsipan Balai Besar Standarsisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi Kemasan sesuai dengan Surat Keputusan Pencabutan  Sertifikat Nomor: B/1125/BPPI/BBKK/II/2020 tanggal 21 Februari 2020 dan sampai dengan saat ini juga tidak pernah diperpanjang sehingga  PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia tidak berhak lagi memptoduksi dan/atau memperdagangkan dan /atau mengimpor Kalsium Karbida (CaC2) dengan menggunkan SPPT SNI Nomor: 456/BBKK/LSPro/07/2018 a.n. PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia. SNI 2861:2011 = Kalsium Karbida (CaC2) Merek TIGA NAGA;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

ATAU

KETIGA :

Bahwa ia terdakwa WILLIAM PERDANA PUTRA sejak tanggal 02 Juli 2024 sampai dengan tanggal 24 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT Tunas Jaya Sakti Indonesia dengan alamat Jalan Greges Jaya II Blok B-17 Kel. Tambaksarioso Kec. Asemrowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundag-undangan, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa William Perdana Putra selaku Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia alamat Jalan Greges Jaya II Blok B-17 Kel. Tambaksarioso Kec. Asemrowo Surabaya yang bergerak dibidang Perdagangan Umum, Perindustrian, Pembangunan, Pertanian dan Peternakan, Jasa, Percetakan, Pengangkutan sesuai dengan Akta Nomor : 6 Tanggal 18 Juli 2012 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tunas Jaya Sakti Indonesia sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 pernah melakukan import bahan kimia berupa Calsium Karbide (CaC2) merk “Tiga Naga” dari China ;
  • Bahwa bahan kimia berupa Calsium Karbide (CaC2) merk “Tiga Naga” yang diimport dari China oleh terdakwa William Perdana Putra diperdagangkan kepada konsumen di Jawa Timur, diantaranya Bengkel Las YANLIM membeli Karbit (Kalsium Karbida) dari PT Tunas Jaya Sakti Indonesia setiap bulannya sejak tahun 2024 sampai saat ini, dengan harga senilai Rp 1.750.000.- / Drum, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Bulan April 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  2. Bulan Mei 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  3. Bulan Juni 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  4. Bulan Juli 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  5. Bulan Agustus 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  6. Bulan September 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  7. Bulan Oktober 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  8. Bulan November 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  9. Bulan Desember 2024 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  10. Bulan Januari 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  11. Bulan Pebruari 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  12. Bulan Maret 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  13. Bulan April 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  14. Bulan Mei 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  15. Bulan Juni 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  16. Bulan Juli 2025 sebanyak 10 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  17. Bulan Agustus 2025 sebanyak 15 (sepuluh) drum Karbit (Kalsium Karbida);
  • Bahwa saksi Verdita Kurniawan selaku anggota Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat  bahwa di PT. TUNAS JAYA SAKTI INDONESIA memperdagangkan barang berupa Kalsium Karbida (CaC2) yang barangnya di Impor dari Negara Cina dengan menggunakan  SPPT SNI yang sudah habis masa berlakunya ;
    • Bahwa kemudian pada hari Jumat, 11 Juli 2025 saksi Verdita Kurniawan beserta tim dari Bareskrim Polri yaitu saksi Edi Sudianto dan saksi R Huzein Nasution melakukan penyelidikan terhadap PT. TUNAS JAYA SAKTI INDONESIA yang beralamat di Jalan Greges Jaya II Blok B-17 Tambaksarioso Kec. Asem Rowo Kota Surabaya ;
    • Bahwa dari hasil penyelidikan diketahui PT. TUNAS JAYA SAKTI INDONESIA memperdagangkan barang berupa Kalsium Karbida (CaC2) merk Tiga Naga dengan menggunakan  SPPT SNI Nomor: 456/BBKK/LSPro/07/2018 a.n. PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia. SNI 2861:2011 = Kalsium Karbida (CaC2) Merek TIGA NAGA Terbit tanggal 2 Juli 2018 berlaku s/d 1 Juli 2022 sehingga SPPT SNI teraebut sudah habis masa berlakunya pada 1 Juli 2022 ;
    • Bahwa saksi Verdita Kurniawan beserta tim dari Bareskrim Polri yaitu saksi Edi Sudianto dan saksi R Huzein Nasution mendapati barang bukti berupa 56 (Lima Puluh Enam) Drum berisi residu Kalsium Karbida dan 44 (empat Puluh Empat) Drum kosong Kalsium Karbida dari gudang PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia ;
    • Bahwa residu Kalsium Karbida yang didisita petugas dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7402/KKF/2025, tanggal 2 Desember 2025: --------------------------

Barang bukti berupa 1 (satu) buan amplop berwarna coklat dalam keadaan berlaksegel dan berlabel setelah dibuka terdapat 1 (satu) plastik berisi + 2 (dua) kg padatan berwarna abu-abu diberi kode 307/KIM/2025 dengan hasil pemeriksaan terdeteksi Unsur kalsium (Ca)

  • Bahwa pada tahun 2024 hingga 2025 Terdakwa juga menjual Karbit (Kalsium Karbida) ke toko buah HARUM MANIS Pasuruan, Bengkel Las Yunus Surabaya sebanyak 5 drum, Bengkel Las makmur Jaya Situbondo sebanyak 80 drum ;
  • Bahwa Kalsium Karbida adalah bongkahan/padatan keras tidak beraturan, berwarna abu abu dengan rumus kimia CaC2 yang apabila terkena air akan menghasilkan gas asetilen (C2H2), sedangkan Kegunaannya adalah senyawa kimia yang umumnya digunakan dalam industri untuk menghasilkan asetilen gas, yang penting dalam proses pengelasan dan pemotongan logam;
  • Bahwa SPPT SNI Nomor: 456/BBKK/LSPro/07/2018 a.n. PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia. SNI 2861:2011 = Kalsium Karbida (CaC2) Merek TIGA NAGA Terbit tanggal 2 Juli 2018 berlaku s/d 1 Juli 2022 sudah tidak berlaku sejak 21 Februari 2020 karena sesuai dengan data yang ada pada kearsipan Balai Besar Standarsisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi Kemasan sesuai dengan Surat Keputusan Pencabutan  Sertifikat Nomor: B/1125/BPPI/BBKK/II/2020 tanggal 21 Februari 2020 dan sampai dengan saat ini juga tidak pernah diperpanjang sehingga  PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia tidak berhak lagi memptoduksi dan/atau memperdagangkan dan /atau mengimpor Kalsium Karbida (CaC2) dengan menggunkan SPPT SNI Nomor: 456/BBKK/LSPro/07/2018 a.n. PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia. SNI 2861:2011 = Kalsium Karbida (CaC2) Merek TIGA NAGA.;
  • Bahwa akibat jika peredaran kalsium karbida tidak memiliki SNI maka jaminan kualitas kalsium karbida tidak dapat dijaga sesuai dengan SNI Kalsium Karbida ( SNI 2862 : 2021);
  • Bahwa tujuan diberlakukannya SNI wajib terhadap kalsium karbida adalah untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing industry secara global dan menjaga keselamatan lingkungan;

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak Dipublikasikan Ya