Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa MAT SAHRI BIN ABDUL SA’I pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Bolodewo yang terletak di Jl. Sidotopo Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat/H1B02N41LO AT No. Pol: L-6722-CAH Tahun 2024 Warna Hitam No. Ka: MH1JM8133RK089218 No. Sin: JM81E3085893 An. AGUS HARITO d.a Kalimas Baru 2/Lebar/18 RW 09 RT 01 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi AGUS HARITO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bermula pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa bertemu dengan Saksi AGUS HARITO di pertigaan RS PHC Surabaya kemudian mengajak untuk menjemput Sdr. MARNIYAH (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan isteri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibonceng menuju Pergirian Surabaya yang merupakan tempat Sdr. MARNIYAH berada selanjutnya bersama-sama menuju Warung Kopi Bolodewo yang terletak di Jl. Sidotopo Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur untuk minum kopi. Saat minum kopi, selanjutnya sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat/H1B02N41LO AT No. Pol: L-6722-CAH Tahun 2024 Warna Hitam No. Ka: MH1JM8133RK089218 No. Sin: JM81E3085893 milik Saksi AGUS HARITO yang sedang terparkir dan membawa sepeda motor tersebut ke daerah Bulak Banteng untuk menggadaikan motor tersebut kepada Sdr. BAIL (Daftar Pencarian Orang). Uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) diberikan istrinya untuk di transfer ke anaknya di sampang dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk dibelikan 1 (satu) unit Handphone bekas merk Samsung J2 Prime namun sudah terjual Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat/H1B02N41LO AT No. Pol: L-6722-CAH Tahun 2024 Warna Hitam No. Ka: MH1JM8133RK089218 No. Sin: JM81E3085893 An. AGUS HARITO d.a Kalimas Baru 2/Lebar/18 RW 09 RT 01 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya tersebut tanpa ijin dari Saksi AGUS HARITO dan mengakibatkan Saksi AGUS HARITO mengalami kerugian materiil senilai ± Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
------------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. -------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa MAT SAHRI BIN ABDUL SA’I pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Bolodewo yang terletak di Jl. Sidotopo Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bermula pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa bertemu dengan Saksi AGUS HARITO di pertigaan RS PHC Surabaya kemudian mengajak untuk menjemput Sdr. MARNIYAH (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan isteri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibonceng menuju Pergirian Surabaya yang merupakan tempat Sdr. MARNIYAH berada selanjutnya bersama-sama menuju Warung Kopi Bolodewo yang terletak di Jl. Sidotopo Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur untuk minum kopi. Saat minum kopi, selanjutnya sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat/H1B02N41LO AT No. Pol: L-6722-CAH Tahun 2024 Warna Hitam No. Ka: MH1JM8133RK089218 No. Sin: JM81E3085893 milik Saksi AGUS HARITO dengan alasan mengantar istrinya ke rumah orangtuanya. Setelah sepeda motor tersebut dalam penguasaan Terdakwa, kemudian oleh Terdakwa dibawa ke daerah Bulak Banteng untuk digadaikan kepada Sdr. BAIL (Daftar Pencarian Orang). Uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) diberikan istrinya untuk di transfer ke anaknya di sampang dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk dibelikan 1 (satu) unit Handphone bekas merk Samsung J2 Prime namun sudah terjual Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, sehingga Saksi AGUS HARITO tergerak untuk menyerahkan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat/H1B02N41LO AT No. Pol: L-6722-CAH Tahun 2024 Warna Hitam No. Ka: MH1JM8133RK089218 No. Sin: JM81E3085893 An. AGUS HARITO d.a Kalimas Baru 2/Lebar/18 RW 09 RT 01 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya dan mengakibatkan kerugian materiil senilai ± Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
---------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. -----------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia Terdakwa MAT SAHRI BIN ABDUL SA’I pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Bolodewo yang terletak di Jl. Sidotopo Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bermula pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa bertemu dengan Saksi AGUS HARITO di pertigaan RS PHC Surabaya kemudian mengajak untuk menjemput Sdr. MARNIYAH (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan isteri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibonceng menuju Pergirian Surabaya yang merupakan tempat Sdr. MARNIYAH berada selanjutnya bersama-sama menuju Warung Kopi Bolodewo yang terletak di Jl. Sidotopo Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur untuk minum kopi. Saat minum kopi, selanjutnya sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat/H1B02N41LO AT No. Pol: L-6722-CAH Tahun 2024 Warna Hitam No. Ka: MH1JM8133RK089218 No. Sin: JM81E3085893 milik Saksi AGUS HARITO dengan alasan mengantar istrinya ke rumah orangtuanya hingga akhirnya Saksi AGUS HARITO tergerak untuk menyerahkan sepeda motor tersebut. Setelah sepeda motor tersebut dalam penguasaan Terdakwa, kemudian oleh Terdakwa dibawa ke daerah Bulak Banteng untuk digadaikan kepada Sdr. BAIL (Daftar Pencarian Orang). Uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) diberikan istrinya untuk di transfer ke anaknya di sampang dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk dibelikan 1 (satu) unit Handphone bekas merk Samsung J2 Prime namun sudah terjual Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, sehingga Saksi AGUS HARITO tergerak untuk menyerahkan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat/H1B02N41LO AT No. Pol: L-6722-CAH Tahun 2024 Warna Hitam No. Ka: MH1JM8133RK089218 No. Sin: JM81E3085893 An. AGUS HARITO d.a Kalimas Baru 2/Lebar/18 RW 09 RT 01 Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantikan Surabaya dan mengakibatkan kerugian materiil senilai ± Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
---------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. --------------- |