Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1830/Pid.B/2024/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H ENIK SUSILOWATI Binti SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1830/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 4785/M.5.10.3/Eoh.2/ 09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENIK SUSILOWATI Binti SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa ENIK SUSILOWATI Binti SUYONO pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 14:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di kantor BCA Giant Kebraon 5 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,  dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada awalnya Terdakwa bertemu dengan saksi Budi Winarso lalu Terdakwa mengatakan membutuhkan uang sejumlah Rp.195.000.000,- untuk menebus 2 sertifikat milik Terdakwa yang dijaminkan di Bank Jatim Porong lalu untuk meyakinkan saksi Budi Winarso kemudian Terdakwa mengatakan uang akan dikembalikan dalam jangka waktu 2 bulan dimana 2 sertifikat yang dilunasi tersebut akan dijaminkan lagi ke Bank lain dan akan mendapatkan uang pinjaman dari Bank sejumlah Rp.1.000.000.000,- sehingga atas janji Terdakwa tersebut membuat saksi Budi Winarso menyetujui permintaan Terdakwa ;

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi Budi Winarso mengirimkan uang sejumlah Rp.85.000.000,- dari rekening BCA 0881272635 An.Budi Winarso ke rekening BCA nomor 6150383909 An.Enik Susilowati selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 di Bank Jatim Porong saksi Budi Winarso menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.110.000.000,- kepada Terdakwa ;

 

  • Bahwa saat jatuh tempo telah tiba saksi Budi Winarso menagih uangnya kepada Terdakwa namun Terdakwa mengatakan jika 2 sertifikat tersebut belum dijaminkan ke Bank sehingga Terdakwa belum bisa mengembalikan uang milik saksi Budi Winarso ;

 

  • Bahwa ternyata Terdakwa tidak menepati janjinya dan itu hanyalah akal-akalan agar Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.195.000.000,- milik saksi Budi Winarso karena Bank akan mengeluarkan pinjaman sejumlah Rp.1.000.000.000,- jika menjaminkan 3 sertifikat dimana jika menjaminkan 2 sertifikat Bank akan memberikan uang pinjaman sejumlah Rp.300.000.000,- sehingga kata-kata yang disampaikan adalah kebohongan Terdakwa belaka selanjutnya setelah uang Rp.195.000.000,- berada dalam penguasaan Terdakwa lalu Terdakwa langsung membayar lunas 2 sertifikat di Bank Jatim Porong kemudian menjaminkan lagi 2 sertifikat tersebut ke Bank Delta Sidoarjo dan mendapatkan uang pinjaman sejumlah Rp.300.000.000,- dimana uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membayar hutang dan biaya hidup sehari-hari ;

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh saksi Budi Winarso sebesar Rp.195.000.000,- (Seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu;------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------------

                

------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ENIK SUSILOWATI Binti SUYONO pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 14:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di kantor BCA Giant Kebraon 5 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Pada awalnya Terdakwa bertemu dengan saksi Budi Winarso lalu Terdakwa mengatakan membutuhkan uang sejumlah Rp.195.000.000,- untuk menebus 2 sertifikat milik Terdakwa yang dijaminkan di Bank Jatim Porong lalu untuk meyakinkan saksi Budi Winarso kemudian Terdakwa mengatakan uang akan dikembalikan dalam jangka waktu 2 bulan dimana 2 sertifikat yang dilunasi tersebut akan dijaminkan lagi ke Bank lain dan akan mendapatkan uang pinjaman dari Bank sejumlah Rp.1.000.000.000,- sehingga atas janji Terdakwa tersebut membuat saksi Budi Winarso menyetujui permintaan Terdakwa ;

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi Budi Winarso mengirimkan uang sejumlah Rp.85.000.000,- dari rekening BCA 0881272635 An.Budi Winarso ke rekening BCA nomor 6150383909 An.Enik Susilowati selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 di Bank Jatim Porong saksi Budi Winarso menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.110.000.000,- kepada Terdakwa ;

 

  • Bahwa setelah uang Rp.195.000.000,- berada dalam penguasaan Terdakwa lalu Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar jaminan 2 sertifikat di Bank Jatim Porong selanjutnya Terdakwa menjaminkan lagi 2 sertifikat tersebut ke Bank Delta Sidoarjo lalu mendapatkan uang pinjaman sejumlah Rp.300.000.000,- namun Terdakwa tidak membayar hutangnya kepada saksi Budi Winarso dimana uang tersebut digunakan Terdakwa untuk biaya hidup sehari-hari ;

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh saksi Hermawan sebesar Rp.195.000.000,- (Seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu ;

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya