Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
2.YUSUP, SH..M.Hum
KRIS MAWANTO Als CUNG Bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 7082/M.5.10.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
2YUSUP, SH..M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRIS MAWANTO Als CUNG Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 ------------ Bahwa terdakwa KRIS MAWANTO Als CUNG Bin HERMAN, pada hari Senin, 13 Oktober 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jl. Banyu urip Lor Gg. I Kel. Kupang Krajan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 21.26 WIB, terdakwa menghubungi temannya yang bernama Sdr. RIZAL Als SALL (DPO) dengan nomor Whatapps +6602803599 (dalam kontak SIMOO), dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) gram dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, kemudian terdakwa mengirim uang melalui trasfer dari DANA milik terdakwa ke rekening Sea Bank : 9014.7635.7592 atas nama VHINNOLITA AMANDA ZHIFA sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. RIZAL Als SALL sebagai tanda jadi, setelah terdakwa mentrasfer uang selanjutnya terdakwa disuruh oleh Sdr. RIZAL Als SALL untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara di Ranjau disekitar Jalan Tambak Pring Timur Surabaya, tak berapa lama terdakwa langsung pergi kelokasi tersebut dengan cara dipandu oleh Sdr. RIZAL Als SALL dan sesampai di Jl. Tambak Pring Timur Surabaya, Sdr. RIZAL Als SALL mengirimkan kepada Terdakwa tempat Lokasi dan foto barang/narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik snack Riches warna kuning dengan arah panah, selanjutnya terdakwa berhasil menemukan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwaa mengubungi Sdr. RIZAL Als SALL dengan mengatakan kalau barang berpa narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa langsng pulang ke kontrakannya setelah terdakwa sampai dikontrakan terdakwa, di Jl. Petemon Barat No. 109 Kel. Petemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya. terdakwa membagi paket narkotika jenis sabu 7 (tujuh) gram tersebut menjadi : 3 (tiga) paket berisi sabu dengan berat 1 (satu) gram, 3 (tiga) paket sabu dengan berat ½ (setengah) gram  dan 4 (empat) gram sabu Terdakwa bagi menjadi 24 (dua puluh empat) klip plastic, selanjutnya narkotia jenis sabu tersebut oleh terdawa disimpan sambil menunggu pembeli datang untuk membeli narkotia jenis sabu milik terdakwa tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin, 13 Oktober 2025 sekira jam 21.00 WIB, terdakwa disuruh Sdr. RIZAL Als SALL untuk mengantar 3 (tiga) paket berisi sabu dengan berat 1 (satu) gram per paketnya kepada pembeli yaitu Sdr. RIZKI (DPO) di Jl. Petemon barat  Surabaya dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus rupiah), selanjutnya terdakwa diperintah oleh Sdr. RIZAL untuk meranjau 2 (dua) paket sabu dengan berat 1 (satu) gram per paket sabu, selaanjutnya terdakwa meranjau (pasang) di Jl. Petemon Gang V  Surabaya, selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. PEPENG (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket sabu dengan berat ½ (setengah) gram dengan harga sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 Sekira pukul 19.30 WIB pada saat dirumah terdakwa telah dihubungi oleh TYO (DPO) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa langsung pergi mengantar pesanan narkotika jenis sabu kepada Sdr. TYO  dengan mengunakan sepeda Motor Yamaha Jupiter warna hitam – merah dengan nomor : L – 3440 –AO, T, dan pada saat terdakwa berada di Jl. Banyu urip Lor Gg. I Kel. Kupang Krajan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, terdakwa diberhentikan oleh petugas petugas yang berpakaian preman menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang berupa : 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Prima, yang berisi : 26 (dua puluh enam) klip plastik bening, dengan rincian 2 (dua) klip plastik kosong dan 24 (dua puluh empat) klip plastik berisi sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1820 warna hitam-biru dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Caltech, disaku celana sebalah kanan terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab: 09865/NNF/2025, Tanggal : 21 Oktober 2025 dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor:

= 30312/2025/NNF s/d 30335/2025/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

    • Bahwa terdakwa telah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I mengandung metamfetamina tanpa memiliki resep atau petunjuk dari dokter atau ijin dari pihak yang berwenang.

 

 --------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------

 

           

SUBSIDAIR

 

------Bahwa Bahwa terdakwa KRIS MAWANTO Als CUNG Bin HERMAN, pada hari Senin, 13 Oktober 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih pada bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jl. Banyu urip Lor Gg. I Kel. Kupang Krajan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 21.26 WIB, terdakwa menghubungi temannya yang bernama Sdr. RIZAL Als SALL (DPO) dengan nomor Whatapps +6602803599 (dalam kontak SIMOO), untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) gram dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, kemudian terdakwa mengirim uang melalui trasfer dari DANA milik terdakwa ke rekening Sea Bank : 9014.7635.7592 atas nama VHINNOLITA AMANDA ZHIFA sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. RIZAL Als SALL sebagai tanda jadi, setelah terdakwa mentrasfer uang selanjutnya terdakwa disuruh oleh Sdr. RIZAL Als SALL untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara di Ranjau disekitar Jalan Tambak Pring Timur Surabaya, tak berapa lama terdakwa langsung pergi kelokasi tersebut dengan cara dipandu oleh Sdr. RIZAL Als SALL dan sesampai di Jl. Tambak Pring Timur Surabaya, Sdr. RIZAL Als SALL mengirimkan kepada Terdakwa tempat Lokasi dan foto barang/narktika jenis sabu (sabu yang dibungkus plastik snack Riches warna kuning) dengan arah panah. Selanjutnya terdakwa berhasil menemukan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah berhasil mengambil paket sabu tersebut terdakwa mengubungi Sdr. RIZAL Als SALL dengan mengatakan kalau barang sudah terdakwa ambil. Selanjutnya terdakwa langsng pulang ke kontrakannya. setelah Terdakwa sampai dikontrakan terdakwa, Jl. Petemon Barat No. 109 Kel. Petemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya. terdakwa membagi paket sabu 7 (tujuh) gram menjadi : 3 (tiga) paket berisi sabu dengan berat 1 (satu) gram, 3 (tiga) paket sabu dengan berat ½ (setengah) gram  dan 4 (empat) gram sabu Terdakwa bagi menjadi 24 (dua puluh empat) klip plastic, selanjutnya narkotia jenis sabu tersebut oleh terdawa disimpan sambil menunggu pembeli datang untuk membeli narkotia jenis sabu milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin, 13 Oktober 2025 sekira jam 21.00 WIB, terdakwa disuruh Sdr. RIZAL Als SALL untuk mengantar 3 (tiga) paket berisi sabu dengan berat 1 (satu) gram per paketnya kepada pembeli yaitu Sdr. RIZKI (DPO) di Jl. Petemon barat Surabaya dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus rupiah), selanjutnya terdakwa diperintah oleh Sdr. RIZAL untuk meranjau 2 (dua) paket sabu dengan berat 1 (satu) gram per paket sabu, selaanjutnya terdakwa meranjau (pasang) di Jl. Petemon Gang V  Surabaya, selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. PEPENG (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket sabu dengan berat ½ (setengah) gram dengan harga sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 Sekira pukul 19.30 WIB pada saat dirumah terdakwa telah dihubungi oleh TYO (DPO) bertujuan untuk membeli sabu selanjutnya terdakwa langsung pergi mengantar pesanan narkotika jenis sabu kepada Sdr. TYO  dengan mengunakan sepeda Motor Yamaha Jupiter warna hitam – merah dengan nomor : L – 3440 –AO, T, dan pada saat terdakwa berada di Jl. Banyu urip Lor Gg. I Kel. Kupang Krajan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, terdakwa diberhentikan oleh petugas petugas yang berpakaian preman menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang berupa : 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Prima, yang berisi : 26 (dua puluh enam) klip plastik bening, dengan rincian 2 (dua) klip plastik kosong dan 24 (dua puluh empat) klip plastik berisi sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1820 warna hitam-biru dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Caltech, disaku celana sebalah kanan terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab: 09865/NNF/2025, Tanggal : 21 Oktober 2025 dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor:

= 30312/2025/NNF s/d 30335/2025/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.         

    • Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, mengandung metamfetamina tanpa memiliki resep atau petunjuk dari dokter atau ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya