Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Sby Wawan Tri Atmajaya, SH POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Wawan Tri Atmajaya, SH
Termohon
NoNama
1POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat ketetapan tersangka Nomor : S.Tap/42/II/RES.1.11./2023/Ditreskrimum tanggal 10 Maret 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalh TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana diancam dalam pasal 379a KUHP dan Pasal 372 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
  5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon selaku warga negara sejak ditetapkan sebagai Tersangka.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya