Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pendaftar Pertama dan pemilik tunggal satu-satunya yang berhak untuk Merek PROFIL TANK di Indonesia;
- Menyatakan bahwa Merek PROFIL TANK milik Penggugat sebagai merek terkenal;
- Menyatakan bahwa Merek PROFILA 88 Rumah Tanki, Kelas 20, Daftar No. IDM001108614, Tanggal Pendaftaran 11 Agustus 2023, atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek PROFIL TANK milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat sebagai pihak beritikad tidak baik dalam mendaftarkan Merek PROFILA 88 Rumah Tanki, Kelas 20, Daftar No. IDM001108614, Tanggal Pendaftaran 11 Agustus 2023;
- Membatalkan pendaftaran Merek PROFILA 88 Rumah Tanki, Kelas 20, Daftar No. IDM001108614, Tanggal Pendaftaran 11 Agustus 2023 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran dan pencoretan merek atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, yaitu Merek PROFILA 88 Rumah Tanki, Kelas 20, Daftar No. IDM001108614, Tanggal Pendaftaran 11 Agustus 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|