| Dakwaan |
------ Bahwa Ia Terdakwa MOCH. RIFAI Bin ARMUJAN pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rusun Sumbo yang beralamat di Jalan Sombo Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 Sekira jam 02.30 WIB Terdakwa yang sedang tidur dirumahnya Rusun Sumbo Blok Lantai 5/No. 507 Kota Surabaya tiba-tiba dibangunkan oleh Saksi SYAIFUL Bin BUDIKAN (dilakukan penuntutan terpisah) yang datang untuk menawarkan kendaraan hasil curian tanpa dilengkapi surat kepemilikan yakni 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 CC Tahun 2014 milik saksi ACH. MUHAIMIN, hingga akhirnya Terdakwa MOCH. RIFAI Bin ARMUJAN sepakat untuk membeli sepeda motor hasil curian seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dibayarkan kepada Saksi SYAIFUL Bin BUDIKAN melalui transfer aplikasi DANA atas nama EFENDI.
- Bahwa selanjutnya berselang beberapa waktu sekira pukul 02.45 WIB 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 CC Tahun 2014 milik saksi ACH. MUHAIMIN langsung Terdakwa jual kembali dengan harga Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara Ahmad Zaini (DPO Polsek Simokerto Nomor R/04/XI/2025/Reskrim tanggal 04 November 2025) yang kebetulan datang ke Rusun Sumbo Surabaya untuk mengambil sepeda motor hasil curian
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa membeli, atau untuk menarik keuntungan, menjual, sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ACH MUHAIMIN selaku pemilik 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 CC Tahun 2014 mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.---- |