Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.Bth/2026/PN Sby ARINTA SONY IRAWAN RAMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARINTA SONY IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Rohman Hakim, SH., MH S.Sos., MMARINTA SONY IRAWAN
Tergugat
NoNama
1RAMANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan bantahan untuk penundaan atas penetapan eksekusi Nomor 119/Pdt.Eks.RL/2025/PN.SBY dari pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki hak keperdataan yang sah atas 25% (dua puluh lima persen) bagian dari objek sengketa berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 715 yang terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya;
  3. Menyatakan bahwa objek sengketa sepanjang bagian yang menjadi hak Pelawan tidak sah dan tidak dapat dijadikan objek jaminan, objek lelang, maupun objek eksekusi;
  4. Menyatakan permohonan dan pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 119/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby untuk sementara waktu ditangguhkan sampai perkara perlawanan pihak ketiga ini diputus berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan pelaksanaan lelang melalui KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA  Surabaya serta penetapan pemenang lelang sepanjang mengenai bagian hak Pelawan adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan penghentian seluruh rangkaian tindakan eksekusi dalam perkara Nomor: 119/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Surabaya sepanjang mengenai objek yang menjadi hak Pelawan;
  7. Memerintahkan kepada Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, dan Turut Terlawan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak