Dakwaan |
PRIMAIR :
------ Bahwa terdakwa Mohammad Faizal selaku Direktur CV Sady Family yang diangkat berdasarkan Akte Perubahan No. 05 Notaris IRA ANGGRAINI, S.H. tanggal 09 Maret 2020 melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Agus Ribut Susanto, S.T., M.T., saksi Abdul Latif Sady, saksi Safril Hidayat (dilakukan penuntutannya secara terpisah) antara tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi di awal tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2020, bertempat di Desa Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Jl. Urip Sumoharjo No. 6 Kabupaten Sumenep atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan secara melawan hukum.
SUBSIDIAIR :
------- Bahwa terdakwa Mohammad Faizal selaku Direktur CV Sady Family yang diangkat berdasarkan Akte Perubahan No. 05 Notaris IRA ANGGRAINI, S.H. tanggal 09 Maret 2020 melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Agus Ribut Susanto, S.T., M.T, saksi Abdul Latif Sady, saksi Safril Hidayat (dilakukan penuntutannya secara terpisah) antara tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi di awal tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2020, bertempat di Desa Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Jl. Urip Sumoharjo No. 6 Kabupaten Sumenep atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi ,menguntungkan orang lain yakni saksi Abdul Latif Sady sejumlah Rp4.330.682.364,00 (empat miliar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan saksi Safril Hidayat sejumlah Rp78.359.782 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. |