Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1928/Pid.B/2024/PN Sby | DUTA MELLIA, SH | NURUL AMIN Bin HAWI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1928/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 5114/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ------- Bahwa terdakwa NURUL AMIN BIN AWI pada waktu yang tidak dapat diingat Kembali sekira bulan Mei 2024 sampai dengan tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Toko Anugrah Jaya JI. Raya Manyar No.14 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua ------- Bahwa terdakwa NURUL AMIN BIN AWI pada waktu yang tidak dapat diingat Kembali sekira bulan Mei 2024 sampai dengan tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Toko Anugrah Jaya JI. Raya Manyar No.14 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;--------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |