| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Tergugat yang membayar upah secara tidak utuh dan melakukan pemotongan sepihak selama periode Mei 2023 sampai dengan Februari 2025 adalah Perbuatan Melanggar Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah Penggugat untuk tahun 2023, 2024, dan 2025 dengan total sebesar Rp32.389.630,- (tiga puluh dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Denda Keterlambatan Pembayaran Upah sebagaimana diatur dalam Pasal 61 PP No. 36 Tahun 2021 sebesar Rp16.194.815,- (enam belas juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima belas rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hak Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai dengan pengakuan Tergugat dalam SK Direktur No. 05/SK/DIR-KHWJ/II/2025 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp187.262.300,- (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari total seluruh kewajiban materiil sejak gugatan ini terdaftar hingga dilaksanakan sepenuhnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|