Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.B/2026/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. FUAD AMIN BUSAIRI Bin MOCH. MUNIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 393/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1190/M.5.43/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FUAD AMIN BUSAIRI Bin MOCH. MUNIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

---------Bahwa Terdakwa FUAD AMIN BUSAIRI bin MOCH. MUNIR bersama-sama dengan saksi ZIDAN FITRA ANANTA bin AGUS SUGIHARTO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi DADOS DEMOKRATOS bin AGUS TULUS PRAYITNO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi FARID SENDI EKO KRISNA bin CUCUT EKO SUNARYO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan HUSNI (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pasar Tunjungan Kota Surabaya dan Gadukan Utara V-5 Rolak Bozem Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau Barang mengakibatkan matinya orang, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa pergi ke Pasar Tunjungan Kota Surabaya untuk menonton acara konser hardcore disana lalu setelah acara selesai, terdakwa melihat korban dikerumuni sekelompok orang di Lantai 2 Pasar Tunjungan. Setelahnya saksi DADOS mendekat dan menjambak rambut korban dengan posisi korban terlentang di lantai lalu saksi DADOS membawa korban kebawah Pasar Tunjungan dengan diikuti sekelompok orang tadi. Setelah itu, saksi DADOS berkata kepada korban “PIRO SING BOBOL TIKETE” lalu korban menjawab “AKU GAK BOBOL MAS, DI KEI TIKETE” kemudian saksi DADOS menampar setidaknya sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kosong ke bagian mulut korban dan menendang sebanyak 3 (tiga) kali kearah badan korban kemudian terdakwa memukul korban dengan tangan mengepal setidaknya sebanyak 1 (satu) kali kearah pipi kiri korban dan menampar sebanyak 2 (dua) kali kearah pipi kanan korban. Setelahnya pengunjung konser lain mulai mendekat lalu saksi DADOS memberikan ide untuk membawa korban ke Bozem Nggadukan Surabaya dengan menggunakan sepeda motor Honda Stylo Tahun 2025 warna hitam Nopol AE-6606-CJ Noka MH1KFC115SK113573 Nosin KFC1E1113695 milik saksi RASYA TITO MAHARDIANSYAH bersama saksi ZIDAN, saksi RASYA TITO, dan saksi RAFINATA BUDI PANGESTU. Saat di perjalanan saksi ZIDAN bertanya kepada korban ”KENAPA JUALAN TIKET SENDIRIlalu dijawab korban “GAK TAU MAS SAYA DI SURUH TEMENKU” lalu saksi ZIDAN memukul korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kosong di bagian pipi kiri korban.
  • Kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menyusul ke Rolak Bozem Gadukan Surabaya dan saksi DADOS menanyakan kembali kepada korban terkait tiket palsu lalu meminta uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada korban sebagai ganti rugi penjualan tiket palsu yang dilakukan korban. Setelahnya korban meminta saksi RASYA TITO dan saksi RAFINATA mengambil uang di Indomaret Jl. Demak Surabaya yang ada di ATM BCA milik korban lalu saksi RASYA TITO dan saksi RAFINATA mengambil uang tersebut di ATM Indomaret Jl. Demak Surabaya sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian menyerahkan uang tersebut ke saksi DADOS dan ATM BCA kembali ke korban. Setelah itu, saksi ZIDAN memukul korban dengan tangan kanan mengepal setidaknya sebanyak 1 (satu) kali kearah wajah korban lalu saksi FARID SENDI memukul korban dengan cara menampar menggunakan tangan kiri setidaknya sebanyak 1 (satu) kali kearah pipi kanan korban dengan tangan kosong kemudian saksi FARID SENDI menendang korban menggunakan kaki kiri setidaknya sebanyak 1 (satu) kali kearah dada kiri korban. Korban lalu meminta maaf kepada saksi DADOS sambil memeluk saksi DADOS dengan posisi korban sedang duduk dibawah lalu HUSNI (DPO) memukul wajah korban setidaknya sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sandal dan 1 (satu) kali menggunakan baju kaos serta memukul sebanyak 3 (tiga) kali kearah pipi kiri korban kemudian saat korban berada dalam posisi jongkok, saksi ZIDAN menendang menggunakan kaki kanan setidaknya sebanyak 1 (satu) kali ke leher bagian belakang korban hingga korban jatuh tersungkur dan terbentur ke tanah sampai korban susah bernafas dan tidak sadarkan diri. Melihat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya dan tidak sadarkan diri, saksi DADOS dan saksi ZIDAN mengangkat korban untuk dibawa ke rumah saksi FARID SENDI di Jl. Rangkah Surabaya menggunakan sepeda motor milik saksi RASYA TITO MAHARDIANSYAH. Kemudian setelah sampai di rumah saksi FARID SENDI, saksi YENI KRISTINA NOVIA DEWI yaitu ibu kandung saksi FARID SENDI yang melihat keadaan korban mengalami luka dibagian mulut dan mengeluarkan darah dari mulut menyuruh membawa korban ke rumah sakit lalu saksi DADOS, saksi ZIDAN, dan saksi RASYA TITO membawa korban menggunakan sepeda motor milik saksi RASYA TITO ke Rumah Sakit Muhammadiyah beralamat Jl. KH. Mas Mansyur Surabaya bersama terdakwa dan saksi FARID SENDI. Setelahnya korban dibawa ke Instalasi Gawat Darurat dan setelah diperiksa petugas kesehatan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso tanggal 27 September 2025, setelah dilakukan pemeriksaan mayat atas nama RANGGA PRASETYA AL FIKRI tanggal 27 September 2025 pukul 00.39 WIB hingga selesai di Ruang Otopsi RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, disimpulkan bahwa pada pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Luka memar pada kelopak mata kiri, pangkal hidung, dahi, lengan bawah kanan, dada, siku kanan, luka lecet pada bibir, bahu kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul;
  2. Pelebaran pembuluh darah dan bintik-bintik pendarahan pada selaput lender kedua kelopak mata kanan dan kiri, kebiruan pada selaput bibir dan ujung jari dan kuku kedua tangan yang lazim ditemukan pada mati lemas.

Pada pemeriksaan dalam ditemukan:

  1. Resapan darah pada kulit kepala bagian atas dan samping kiri dan kelenjar ludah perut, pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri sebesar enam puluh sati millimeter akibat kekerasan tumpul.
  2. Bintik-bintik pendarahan pada jaringan otak, pelebaran pembuluh darah pada semua organ yang lazim ditemukan pada mati lemas.

Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada kepala sehingga terjadi pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri dan mati lemas.

  • Akibat kekerasan yang dilakukan Terdakwa FUAD AMIN BUSAIRI bin MOCH. MUNIR bersama-sama dengan saksi ZIDAN FITRA ANANTA bin AGUS SUGIHARTO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi DADOS DEMOKRATOS bin AGUS TULUS PRAYITNO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi FARID SENDI EKO KRISNA bin CUCUT EKO SUNARYO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan HUSNI (DPO), korban RANGGA PRASETYA AL FIKRI meninggal dunia karena kekerasan tumpul pada kepala sehingga terjadi pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri dan mati lemas.

----Perbuatan saksi DADOS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya