| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Jun. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Merek |
| Nomor Perkara |
4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby |
| Tanggal Surat |
Rabu, 20 Mar. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Tembakau Djajasakti Sari |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN.,M.Hum | PT. Tembakau Djajasakti Sari |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Mentari Jaya Sebatik |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah penerima lisensi yang sah atas merek dagang rokok “SAN MARINO”;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pelanggaran merek dagang rokok “SAN MARINO”;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Kerugian Immateriil Kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan dan/atau peredaran merek dagang rokok “SAN MARINO” secara tanpa hak termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan maupun kegiatan ekspor impor atas merek dagang rokok “SAN MARINO”;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk dapat mengembalikan atau mengekspor rokok dengan merek dagang “SAN MARINO” yang masih dimiliki kembali ke Dubai terhitung dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak adanya putusan pada tingkat pertama;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menghentikan peredaran ekspor maupun impor bagi TERGUGAT termasuk dan tidak terbatas pihak-pihak lain yang tidak memiliki lisensi atas merek dagang rokok “SAN MARINO”;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari apabila lalai/terlambat memenuhi kewajibannya terhitung sejak putusan Pengadilan tingkat pertama dijatuhkan sampai dibayar lunas untuk seluruh kewajiban dimaksud;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya berupa verzet, maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |