Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2088/Pdt.P/2025/PN Sby TRISNO WINOTO, DRS. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2088/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRISNO WINOTO, DRS.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

 

  1. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk membetulkan nama Orang Tua PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dimana pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut tertulis TRISNO WINOTO sebagai anak kesatu laki-laki dari Ayah MOH. ADJIB dan Ibu WARKIYATUN, yang seharusnya benar ialah TRISNO WINOTO sebagai anak kesatu laki-laki dari Ayah NOYO KASDI dan Ibu WARKIYATUN.

 

  1. Memerintahkan kepada PEMOHON setelah putusan ini dibacakan untuk melaporkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama Orang Tua PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor 3578-LT-23052022-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 23 Mei 2022 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu.

 

  1. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak