Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa I FERY HERMAWAN Anak Dari RUDIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II RISKI KURNIAWAN Bin AGUS UTOMO pada hari Rabu 25 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat Jl.Petemon Gg.4 No. 75 Rt 004/Rw 011, Kel. Petemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya tepatnya di Rumah kediaman Terdakwa I, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan berat Netto ±2,328 (Dua koma tiga dua delapan) Gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari kedatangan Terdakwa II pada hari Minggu tertanggal 22 September 2024 sekiranya pukul 16.00 WIB ke Rumah kediaman dari Terdakwa I, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa II menyambangi kediaman Terdakwa I di Jl.Petemon Gg.4 No. 75 Rt 004/Rw 011, Kel. Petemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya adalah untuk menyampaikan pesan dari Sdr. HAMZAH Alias NYAMBEK (DPO) kepada Terdakwa I perihal pengambilan paket Narkotika yang akan di kirim oleh Sdr. HAMZAH Alias NYAMBEK (DPO), kemudian untuk memastikan tempat dan waktu pengambilan paket Narkotika yang dimaksud oleh Sdr. HAMZAH Alias NYAMBEK (DPO), Terdakwa I lalu meminjam Handphone dari Terdakwa II untuk kemudian menghubungi Sdr. HAMZAH Alias NYAMBEK (DPO), bahwa selanjutnya ke esokan harinya pada hari Senin tertanggal 23 September 2024 sekiranya pukul 17.30 WIB, ketika Terdakwa II sedang berada di kediaman Terdakwa I, Sdr. HAMZAH Alias NYAMBEK (DPO) lalu menghubungi Terdakwa I melalui Handphone dari Terdakwa II, dimana dalam komunikasi tersebut Sdr. HAMZAH Alias NYAMBEK (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa nantinya akan di kirimkan Paket Narkotika seberat ±5 (lima) Gram, kemudian tidak berselang lama setelah Terdakwa I selesai berkomunikasi dengan Sdr. HAMZAH Alias NYAMBEK (DPO), Terdakwa I menerima pesan melalui Hanphone milik Terdakwa II yang isinya berupa Foto Paket Narkotika yang dimaksud beserta Sharelocation/tempat pengambilan Paket Narkotika tersebut, kemudian sekiranya pukul 19.00 WIB dengan mengandalkan Maps GPS dari Location yang dikirimkan, para Terdakwa kemudian bergegas menuju Alamat yang di kirimkan yakni menuju ke daerah Jl. Kebraon Surabaya, kemudian sesampainya di lokasi pengambilan Paket Narkotika tersebut, Terdakwa I kemudian turun dari kendaraan yang mereka gunakan lalu mengambil Paket Narkotika yang dimaksud sedangkan Terdakwa II tetap berada diatas motor sembari menunggu Terdakwa I selesai mengambil paket Narkotika tersebut, setelah selesai mengambil Paket Narkotika tersebut, para Terdakwa kemudian bergegas pulang ke kediaman Terdakwa I yang beralamat di Jl.Petemon Gg.4 No. 75 Rt 004/Rw 011, Kel. Petemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, selanjutnya paket Narkotika tersebut di Timbang dan di bagi menjadi beberapa paket Narkotika siap edar dengan harga edaran kisaran Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya paket tersebut turut disisihkan untuk dikonsumsi oleh para Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu 25 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di Kediaman Terdakwa I yang beralamat di Jl.Petemon Gg.4 No. 75 Rt 004/Rw 011, Kel. Petemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Persekursor Narkotika, kemudian dari penangkapan para Terdakwa turut dilakukan Penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya, yang mana kemudian dari penggeledahan yang dilakukan berhasil di amankan Barang Bukti berupa ;
- 9 (sembilan) Kantong platstik berisikan Kristal Putih warna putih di duga NArkotika jenis Sabu dengan Berat Netto masing-masing (±0.945. ±0,896. ±0,070, ±0,130, ±0,056, ±0,057, ±0,085, ±0,032, ±0,057) Gram ;
- 1 (Satu) unit Timbangan Elektrik ;
- 1 (Satu) bekas tempat rokok ;
- 2 (dua) bungkus plastic klip ;
- 1 (Satu) skrop yang terbuat dari sedotan ;
- 1 (Satu) bendel plastic klip ;
- Uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Narzo warna biru ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah. Nopol L 4151 BE ;
- Bahwa selanjutnya terhadap para Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil diamankan, kemudian di bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa dari hasil penyidikan lebih lanjut diketahui bahwasannya Terdakwa I mulai aktif menerima dan mengedarkan kembali Narkotika dari pengiriman Sdr. HAMZAH Alias NYAMBEK (DPO) pada bulan Juli tahun 2024, bahwa dari bulan Juli sampai dengan Terdakwa I tertangkap bersama-sama dengan Terdakwa II di ketahui bahwasannya Terdakwa I telah menerima kiriman Paket Narkotika dari Sdr. HAMZAH Alias NYAMBEK (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, dan hasil dari penjualan Narkotika yang berhasil dijual oleh Terdakwa I di bayarkan kepada Sdr. HAMZAH Alias NYAMBEK (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per/Gram’nya melalui aplikasi DANA ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 08050/NNF/ 2024 tanggal 14 Oktober 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 23134/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.945 (nol koma Sembilan empat lima) Gram
- 23135/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.896 (nol koma delapan Sembilan enam) Gram
- 23136/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.070 (nol koma nol tujuh nol) Gram
- 23137/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.130 (nol koma satu tiga nol) Gram
- 23138/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.056 (nol koma nol lima enam) Gram
- 23139/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.057 (nol koma nol lima tujuh) Gram
- 23140/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.085 (nol koma nol delapan lima) Gram
- 23141/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.032 (nol koma nol tiga dua) Gram
- 23142/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.057 (nol koma nol lima tujuh) Gram
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa : FERY HERMAWAN Anak Dari RUDIANTO, Dkk
Kesimpulan :
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 23134/2024/NNF,-, s/d 23142/2024/NNF,-, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ---------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa ia Terdakwa I FERY HERMAWAN Anak Dari RUDIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II RISKI KURNIAWAN Bin AGUS UTOMO pada hari Rabu 25 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat Jl.Petemon Gg.4 No. 75 Rt 004/Rw 011, Kel. Petemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya tepatnya di Rumah kediaman Terdakwa I, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dengan berat Netto ±2,328 (Dua koma tiga dua delapan) Gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya terhadap dua orang laki-laki yang bernama FERY HERMAWAN Anak Dari RUDIANTO (Terdakwa I) dan RICKY REZA RISKI KURNIAWAN Bin AGUS UTOMO (Terdakwa II), penangkapan terhadap Para Terdakwa didasrkan pada Laporan Masyarakat tentang maraknya peredaran gelap Narkotika, berdasarkan laporan tersebut selanjutnya Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan serangkaian Tindakan penyelidikan dan penyidikan yang mana hasil dari rangkaian tersebut mengarah pada para Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya dari penangkapan yang dilakukan, Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya turut melakukan penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya, kemudian dari penggeledahan yang dilakukan terhadap para Terdakwa, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Barang Bukti berupa ;
- 9 (sembilan) Kantong platstik berisikan Kristal Putih warna putih di duga NArkotika jenis Sabu dengan Berat Netto masing-masing (±0.945. ±0,896. ±0,070, ±0,130, ±0,056, ±0,057, ±0,085, ±0,032, ±0,057) Gram ;
- 1 (Satu) unit Timbangan Elektrik ;
- 1 (Satu) bekas tempat rokok ;
- 2 (dua) bungkus plastic klip ;
- 1 (Satu) skrop yang terbuat dari sedotan ;
- 1 (Satu) bendel plastic klip ;
- Uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Narzo warna biru ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah. Nopol L 4151 BE ;
- Bahwa selanjutnya terhadap para Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil diamankan, kemudian di bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 08050/NNF/ 2024 tanggal 14 Oktober 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 23134/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.945 (nol koma Sembilan empat lima) Gram
- 23135/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.896 (nol koma delapan Sembilan enam) Gram
- 23136/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.070 (nol koma nol tujuh nol) Gram
- 23137/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.130 (nol koma satu tiga nol) Gram
- 23138/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.056 (nol koma nol lima enam) Gram
- 23139/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.057 (nol koma nol lima tujuh) Gram
- 23140/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.085 (nol koma nol delapan lima) Gram
- 23141/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.032 (nol koma nol tiga dua) Gram
- 23142/2024/NNF,- : 1 (satu) Kantong plastic Narkotika dengan berat Netto ±0.057 (nol koma nol lima tujuh) Gram
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa : FERY HERMAWAN Anak Dari RUDIANTO, Dkk
Kesimpulan :
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 23134/2024/NNF,-, s/d 23142/2024/NNF,-, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dari instansi yang berwenang.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. --------------- |