| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa ia Terdakwa RUSFANDI Alias FENDIK bersama-sama dengan Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2024 pada waktu yang tidak dapat di ingat kembali, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kantor PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 No. 35A, Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan dengan cara menyesatkan apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan jaminan fidusia”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa bermula Terdakwa mengajak Sdri. WINDARTI untuk bersepakat mencari keuntungan dengan cara mengajukan Fasilitas Pembiayaan Kredit dengan peminjam an. Terdakwa, sedangkan untuk Obyek yang dijaminkan berupa Kendaraan beserta kelengkapan dan pembiayaan angsuran akan dilakukan oleh Terdakwa, kemudian untuk pembagian keuntungannya Terdakwa menjelaskan jika Sdri. WINDARTI akan menerima keuntungan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pengajuan Fasilitas Kredit ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa lalu menghubungi Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) selaku Marketing pada PT. Federal International Finance (FIF) untuk dapat membantunya melancarkan dan mempercepat pengajuan dan pencairan Fasilitas Kredit yang akan diajukannya dengan menggunakan Nama Orang lain, Terdakwa kemudian menerangkan bahwa kesepakatan pembagian Fee yang diterima oleh Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pengajuan Fasilitas Kredit dengan angunan Bukti Kendaraan, selanjutnya Terdakwa kemudian menyerahkan Kontak media sosial Sdri. WINDARTI ke Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA untuk memudahkan komunikasi dan mempercepat pengajuan Kreditnya ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa lalu menyiapkan Dokument kelengkapan Kendaraan berupa BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan cara membeli dari Sdr. SAIFUL (DPO) melalui salah satu Media Sosial Facebook seharga ± Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian setelah menerima BPKB dan STNK Kendaraan berupa 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Terdakwa lalu menghubungi Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) untuk kemudian memfasilitasi Terdakwa dalam hal mencarikan Kendaraan yang sejenis dengan dokument Kendaraan yang di belinya, kemudian setelah rekan-rekan Terdakwa tersebut berhasil mendapatkan kendaraan yang sejenis dengan dokument yang dibeli oleh Terdakwa, selanjutnya oleh salah satu diantara Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) akan merubah Nomor Rangka dan Nomor mesin dengan cara pada No Rangka di tempel dengan Plat yang berisikan No Rangka yang sesuai dengan Dokument Kendaraan yang dibawa Terdakwa kemudian untuk No Mesin dilakukan dengan cara di Gosok lalu di cetak baru dengan menyesuaikan No Mesin yang tertuang dalam Dokument Kendaraan yang di pegang oleh Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa lalu menghubungi Sdri. WINDARTI dan kemudian menyerahkan 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya lengkap dengan Dokumentnya lalu meminta Sdri. WINDARTI untuk mengajukan Fasilitas Kredit di PT. Federal International Finance (FIF) dengan menemui Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA ;
- Bahwa selanjutnya Sdri. WINDARTI kemudian menyambangi Kantor PT. Federal International Finance (FIF) dan menemui Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA sesuai arahan Terdakwa, selanjutnya Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA lalu meminta bantuan kepada Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA untuk melakukan Pengecekan No Rangka dan No Mesin terhadap jaminan yang diajukan oleh Sdri. WINDARTI, tidak lupa Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA menyampaikan dan mengingatkan Sdr. ELGA SUZALMI alis ELGA bahwa Kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan Kredit dari Terdakwa, kemudiaan Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA yang sudah mengerti maksud dari Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA lalu melakukan pengecekan seperti biasa seolah-olah tidak ditemukan temuan kecurangan pada Kendaraan maupun Dokument Kendaraan tersebut, selanjutnya hasil pengecekan tersebut dituangkan dalam dokument pengecekan untuk selanjutnya di teruskan kepada Pimpinan Kantor ;
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan Pengecekan unit Kendaraan oleh Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA dan Sdr. ELGA SUZALMI, Sdri. WINDARTI kemudian mengembalikan 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya kepada Terdakwa, yang kemudian oleh Terdakwa dijual kembali melalui Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) untuk mengembalikan Modal pembelian ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tertanggal 07 Oktober 2024, Sdri. WINDARTI kemudian melakukan Akad Kredit dengan PT. Federal International Finance (FIF) sebagaimana Kontrak No. 841003255724, yang mana dalam Kontraknya memuat Perikatan atas persetujuan Fasilitas Kredit Modal Usaha dengan Jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, dengan Nilai Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan Tenor/waktu pembayan angsuran selama 24 (dua puluh empat) bulan ;
- Bahwa selanjutnya setelah melakukan Akad Kredit, dilakukan Pencairan fasilitas Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh PT. Federal International Finance (FIF) kepada Sdri. WINDARTI dengan cara di Transfer ke Rek. BCA 5110197305 an Terdakwa, yang kemudian oleh Sdri. WINDARTI Dana pencairan kredit tersebut di teruskan kembali kepada Terdakwa dengan cara di Transfer, yang kemudian oleh Terdakwa di gunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Bulan Oktober sampai dengan Desember, pembayaran dilakukan oleh Terdakwa dengan cara mentransfer ke Rek FITRIA PUTRI KUSUMA sejumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan sebesar Rp. 3.090.000,- (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah) dan selebihnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) merupakan FEE untuk 1 (satu) Pengajuan Kredit yang diajukan oleh Terdakwa dengan menggunakan nama Orang lain salah satunya Sdri. WINDARTI, FEE tersebut merupakan kesepakatan antaran Terdakwa dengan Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA karena telah membantu melancarkan pengajuan dan pencairan Fasilitas Kredit yang diajukan Terdakwa menggunakan nama Sdri. WINDARTI ;
- Bahwa untuk Pengajuan Kredit Modal Usaha dengan Jaminan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Sdri. WINDARTI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Khusus Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa RUSFANDI Alias FENDIK bersama-sama dengan Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2024 pada waktu yang tidak dapat di ingat kembali, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kantor PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 No. 35A, Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa bermula Terdakwa mengajak Sdri. WINDARTI untuk bersepakat mencari keuntungan dengan cara mengajukan Fasilitas Pembiayaan Kredit dengan peminjam an. Terdakwa, sedangkan untuk Obyek yang dijaminkan berupa Kendaraan beserta kelengkapan dan pembiayaan angsuran akan dilakukan oleh Terdakwa, kemudian untuk pembagian keuntungannya Terdakwa menjelaskan jika Sdri. WINDARTI akan menerima keuntungan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pengajuan Fasilitas Kredit ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa lalu menghubungi Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) selaku Marketing pada PT. Federal International Finance (FIF) untuk dapat membantunya melancarkan dan mempercepat pengajuan dan pencairan Fasilitas Kredit yang akan diajukannya dengan menggunakan Nama Orang lain, Terdakwa kemudian menerangkan bahwa kesepakatan pembagian Fee yang diterima oleh Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pengajuan Fasilitas Kredit dengan angunan Bukti Kendaraan, selanjutnya Terdakwa kemudian menyerahkan Kontak media sosial Sdri. WINDARTI ke Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA untuk memudahkan komunikasi dan mempercepat pengajuan Kreditnya ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa lalu menyiapkan Dokument kelengkapan Kendaraan berupa BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan cara membeli dari Sdr. SAIFUL (DPO) melalui salah satu Media Sosial Facebook seharga ± Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian setelah menerima BPKB dan STNK Kendaraan berupa 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Terdakwa lalu menghubungi Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) untuk kemudian memfasilitasi Terdakwa dalam hal mencarikan Kendaraan yang sejenis dengan dokument Kendaraan yang di belinya, kemudian setelah rekan-rekan Terdakwa tersebut berhasil mendapatkan kendaraan yang sejenis dengan dokument yang dibeli oleh Terdakwa, selanjutnya oleh salah satu diantara Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) akan merubah Nomor Rangka dan Nomor mesin dengan cara pada No Rangka di tempel dengan Plat yang berisikan No Rangka yang sesuai dengan Dokument Kendaraan yang dibawa Terdakwa kemudian untuk No Mesin dilakukan dengan cara di Gosok lalu di cetak baru dengan menyesuaikan No Mesin yang tertuang dalam Dokument Kendaraan yang di pegang oleh Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa lalu menghubungi Sdri. WINDARTI dan kemudian menyerahkan 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya lengkap dengan Dokumentnya lalu meminta Sdri. WINDARTI untuk mengajukan Fasilitas Kredit di PT. Federal International Finance (FIF) dengan menemui Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA ;
- Bahwa selanjutnya Sdri. WINDARTI kemudian menyambangi Kantor PT. Federal International Finance (FIF) dan menemui Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA sesuai arahan Terdakwa, selanjutnya Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA lalu meminta bantuan kepada Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA untuk melakukan Pengecekan No Rangka dan No Mesin terhadap jaminan yang diajukan oleh Sdri. WINDARTI, tidak lupa Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA menyampaikan dan mengingatkan Sdr. ELGA SUZALMI alis ELGA bahwa Kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan Kredit dari Terdakwa, kemudiaan Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA yang sudah mengerti maksud dari Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA lalu melakukan pengecekan seperti biasa seolah-olah tidak ditemukan temuan kecurangan pada Kendaraan maupun Dokument Kendaraan tersebut, selanjutnya hasil pengecekan tersebut dituangkan dalam dokument pengecekan untuk selanjutnya di teruskan kepada Pimpinan Kantor ;
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan Pengecekan unit Kendaraan oleh Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA dan Sdr. ELGA SUZALMI, Sdri. WINDARTI kemudian mengembalikan 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya kepada Terdakwa, yang kemudian oleh Terdakwa dijual kembali melalui Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) untuk mengembalikan Modal pembelian ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tertanggal 07 Oktober 2024, Sdri. WINDARTI kemudian melakukan Akad Kredit dengan PT. Federal International Finance (FIF) sebagaimana Kontrak No. 841003255724, yang mana dalam Kontraknya memuat Perikatan atas persetujuan Fasilitas Kredit Modal Usaha dengan Jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, dengan Nilai Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan Tenor/waktu pembayan angsuran selama 24 (dua puluh empat) bulan ;
- Bahwa selanjutnya setelah melakukan Akad Kredit, dilakukan Pencairan fasilitas Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh PT. Federal International Finance (FIF) kepada Sdri. WINDARTI dengan cara di Transfer ke Rek. BCA 5110197305 an Terdakwa, yang kemudian oleh Sdri. WINDARTI Dana pencairan kredit tersebut di teruskan kembali kepada Terdakwa dengan cara di Transfer, yang kemudian oleh Terdakwa di gunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Bulan Oktober sampai dengan Desember, pembayaran dilakukan oleh Terdakwa dengan cara mentransfer ke Rek FITRIA PUTRI KUSUMA sejumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan sebesar Rp. 3.090.000,- (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah) dan selebihnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) merupakan FEE untuk 1 (satu) Pengajuan Kredit yang diajukan oleh Terdakwa dengan menggunakan nama Orang lain salah satunya Sdri. WINDARTI, FEE tersebut merupakan kesepakatan antaran Terdakwa dengan Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA karena telah membantu melancarkan pengajuan dan pencairan Fasilitas Kredit yang diajukan Terdakwa menggunakan nama Sdri. WINDARTI ;
- Bahwa untuk Pengajuan Kredit Modal Usaha dengan Jaminan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Sdri. WINDARTI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa ia Terdakwa RUSFANDI Alias FENDIK bersama-sama dengan Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), pada hari Kamis tertanggal 05 Oktober 2024 pada waktu yang tidak dapat di ingat kembali, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kantor PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 No. 35A, Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa mengajak Sdri. WINDARTI untuk bersepakat mencari keuntungan dengan cara mengajukan Fasilitas Pembiayaan Kredit dengan peminjam an. Terdakwa, sedangkan untuk Obyek yang dijaminkan berupa Kendaraan beserta kelengkapan dan pembiayaan angsuran akan dilakukan oleh Terdakwa, kemudian untuk pembagian keuntungannya Terdakwa menjelaskan jika Sdri. WINDARTI akan menerima keuntungan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pengajuan Fasilitas Kredit ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa lalu menghubungi Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) selaku Marketing pada PT. Federal International Finance (FIF) untuk dapat membantunya melancarkan dan mempercepat pengajuan dan pencairan Fasilitas Kredit yang akan diajukannya dengan menggunakan Nama Orang lain, Terdakwa kemudian menerangkan bahwa kesepakatan pembagian Fee yang diterima oleh Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pengajuan Fasilitas Kredit dengan angunan Bukti Kendaraan, selanjutnya Terdakwa kemudian menyerahkan Kontak media sosial Sdri. WINDARTI ke Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA untuk memudahkan komunikasi dan mempercepat pengajuan Kreditnya ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa lalu menyiapkan Dokument kelengkapan Kendaraan berupa BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan cara membeli dari Sdr. SAIFUL (DPO) melalui salah satu Media Sosial Facebook seharga ± Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian setelah menerima BPKB dan STNK Kendaraan berupa 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Terdakwa lalu menghubungi Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) untuk kemudian memfasilitasi Terdakwa dalam hal mencarikan Kendaraan yang sejenis dengan dokument Kendaraan yang di belinya, kemudian setelah rekan-rekan Terdakwa tersebut berhasil mendapatkan kendaraan yang sejenis dengan dokument yang dibeli oleh Terdakwa, selanjutnya oleh salah satu diantara Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) akan merubah Nomor Rangka dan Nomor mesin dengan cara pada No Rangka di tempel dengan Plat yang berisikan No Rangka yang sesuai dengan Dokument Kendaraan yang dibawa Terdakwa kemudian untuk No Mesin dilakukan dengan cara di Gosok lalu di cetak baru dengan menyesuaikan No Mesin yang tertuang dalam Dokument Kendaraan yang di pegang oleh Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa lalu menghubungi Sdri. WINDARTI dan kemudian menyerahkan 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya lengkap dengan Dokumentnya lalu meminta Sdri. WINDARTI untuk mengajukan Fasilitas Kredit di PT. Federal International Finance (FIF) dengan menemui Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA ;
- Bahwa selanjutnya Sdri. WINDARTI kemudian menyambangi Kantor PT. Federal International Finance (FIF) dan menemui Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA sesuai arahan Terdakwa, selanjutnya Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA lalu meminta bantuan kepada Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA untuk melakukan Pengecekan No Rangka dan No Mesin terhadap jaminan yang diajukan oleh Sdri. WINDARTI, tidak lupa Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA menyampaikan dan mengingatkan Sdr. ELGA SUZALMI alis ELGA bahwa Kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan Kredit dari Terdakwa, kemudiaan Sdr. ELGA SUZALMI alias ELGA yang sudah mengerti maksud dari Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA lalu melakukan pengecekan seperti biasa seolah-olah tidak ditemukan temuan kecurangan pada Kendaraan maupun Dokument Kendaraan tersebut, selanjutnya hasil pengecekan tersebut dituangkan dalam dokument pengecekan untuk selanjutnya di teruskan kepada Pimpinan Kantor ;
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan Pengecekan unit Kendaraan oleh Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA dan Sdr. ELGA SUZALMI, Sdri. WINDARTI kemudian mengembalikan 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya kepada Terdakwa, yang kemudian oleh Terdakwa dijual kembali melalui Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. FARID (DPO), Sdr. SAMSURI (DPO), dan Sdr. SEIRI (DPO) untuk mengembalikan Modal pembelian ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tertanggal 07 Oktober 2024, Sdri. WINDARTI kemudian melakukan Akad Kredit dengan PT. Federal International Finance (FIF) sebagaimana Kontrak No. 841003255724, yang mana dalam Kontraknya memuat Perikatan atas persetujuan Fasilitas Kredit Modal Usaha dengan Jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, dengan Nilai Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan Tenor/waktu pembayan angsuran selama 24 (dua puluh empat) bulan ;
- Bahwa selanjutnya setelah melakukan Akad Kredit, dilakukan Pencairan fasilitas Kredit sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh PT. Federal International Finance (FIF) kepada Sdri. WINDARTI dengan cara di Transfer ke Rek. BCA 5110197305 an Terdakwa, yang kemudian oleh Sdri. WINDARTI Dana pencairan kredit tersebut di teruskan kembali kepada Terdakwa dengan cara di Transfer, yang kemudian oleh Terdakwa di gunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Bulan Oktober sampai dengan Desember, pembayaran dilakukan oleh Terdakwa dengan cara mentransfer ke Rek FITRIA PUTRI KUSUMA sejumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk membayar angsuran selama 3 (tiga) bulan kedepan sebesar Rp. 3.090.000,- (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah) dan selebihnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) merupakan FEE untuk 1 (satu) Pengajuan Kredit yang diajukan oleh Terdakwa dengan menggunakan nama Orang lain salah satunya Sdri. WINDARTI, FEE tersebut merupakan kesepakatan antaran Terdakwa dengan Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA karena telah membantu melancarkan pengajuan dan pencairan Fasilitas Kredit yang diajukan Terdakwa menggunakan nama Sdri. WINDARTI ;
- Bahwa untuk Pengajuan Kredit Modal Usaha dengan Jaminan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna Merah Type XIHOZN321 A/T Nopol. L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK An. MUHAMMAD MAULANA SAFI’I alamat Pesapen 5/11 Rt.006/Rw.001, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, Sdri. WINDARTI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdri. WINDARTI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), Sdri. FITRIA PUTRI KUSUMA (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ELGA SUZALMI (Terdakwa dalam berkas Perkara Terpisah), PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------- |