| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Ia Terdakwa I HERMANSYAH Bin ZAINI bersama-sama dengan Terdakwa II FILZA SANTOSO Bin MOHAMAD ZAENI pada hari Selasa 23 Desember 2025 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat rumah yang beralamat di Jalan Tanah Merah 3 Baru Nomor 15C Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa II FILZA SANTOSO Bin MOHAMAD ZAENI berkunjung ke rumah Terdakwa I HERMANSYAH Bin ZAINI, lalu dalam pertemuan tersebut terjadi pembicaraan untuk bekerjasama menjual narkotika jenis sabu, yang nantinya keuntungan dibagi dua antara para Terdakwa, kemudian para Terdakwa sepakat untuk mengumpulkan uang yakni Terdakwa II FILZA SANTOSO Bin MOHAMAD ZAENI menyerahkan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa I HERMANSYAH Bin ZAINI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya para Terdakwa pergi menuju daerah bukit jedih kabupaten Bangkalan untuk bertemu penjual narkotika jenis sabu yang dikenal bernama sdr. ZAENAL (masuk dalam DPO Polrestabes Surabaya Nomor : 13/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 14 Januari 2026), setelah sampai Terdakwa I HERMANSYAH Bin ZAINI menghubungi sdr. ZAENAL (DPO) menyampaikan mau membeli narkotika jenis sabu seberat ± 3 Gram, kemudian sdr. ZAENAL (DPO) menyampaikan harga sabu Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu para Terdakwa setuju, kemudian para Terdakwa diminta untuk menunggu tidak lama kemudian sdr. ZAENAL (DPO) datang untuk menyerahkan 1 (Satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I HERMANSYAH Bin ZAINI, dan sdr. ZAENAL (DPO) menerima uang pembayaran, lalu para Terdakwa pulang dengan membawa narkotika jenis sabu yang dibeli.
- Kemudian sekira pukul 15.00 WIB bertempat di rumah Jalan Tanah Merah 3 Baru Nomor 15C Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, para Terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi 23 poket dengan tujuan untuk dijual. Lalu sekira pukul 18.00 WIB para Terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket kepada pembeli yang merupakan kenalan Terdakwa I HERMANSYAH Bin ZAINI dengan harga masing-masing Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tertanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh KEVIN ASSHABUL KAHFI, S.Tr.K.,M.Si. telah dilakukan penimbangan terhadap 21 (dua puluh satu) poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total netto ± 3, 074 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 11893/NNF/2025 tanggal 8 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 36463/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 1, 046 gram.
- 36464/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 187 gram.
- 36465/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 148 gram.
- 36466/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 190 gram.
- 36467/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 125 gram.
- 36468/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 087gram.
- 36469/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 124 gram.
- 36470/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 108 gram.
- 36471/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 152 gram.
- 36472/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 112 gram.
- 36473/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 077 gram.
- 36474/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 068 gram.
- 36475/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram.
- 36476/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 081 gram.
- 36477/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 074 gram.
- 36478/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 073 gram.
- 36479/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 080 gram.
- 36480/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 073gram.
- 36481/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 065 gram.
- 36482/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 058 gram
- 36483/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 071 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 36463/2025/NNF dan 36483/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
SUBSIDAIR
------------------ Bahwa Ia Terdakwa I HERMANSYAH Bin ZAINI bersama-sama dengan Terdakwa II FILZA SANTOSO Bin MOHAMAD ZAENI pada hari Selasa 23 Desember 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat rumah yang beralamat di Jalan Tanah Merah 3 Baru Nomor 15C Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, selanjutnya tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku sebagaimana informasi yang diberikan, pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB di dalam rumah Jalan Tanah Merah 3 Baru No. 15C Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, dengan menunjukkan surat perintah tugas, mengamankan para Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah, kemudian Saksi OKY ARY SAPUTRA dan Saksi AKHMAD SYUHADY yang merupakan anggota tim langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan di dalam 1 (Satu) buah dos book HP HOT 12 Play warna hijau di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi total berat netto ±3, 074 GRAM, 1 (Satu) bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) beserta dengan barang bukti lainnya, selanjutnya dari hasil interogasi para Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya yang dibeli dari sdr. ZAENAL (DPO) yang tujuannya untuk dijual guna mendapat keuntungan berupa uang.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tertanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh KEVIN ASSHABUL KAHFI, S.Tr.K.,M.Si. telah dilakukan penimbangan terhadap 21 (dua puluh satu) poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total netto ± 3, 074 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 11893/NNF/2025 tanggal 8 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 36463/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 1, 046 gram.
- 36464/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 187 gram.
- 36465/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 148 gram.
- 36466/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 190 gram.
- 36467/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 125 gram.
- 36468/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 087gram.
- 36469/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 124 gram.
- 36470/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 108 gram.
- 36471/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 152 gram.
- 36472/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 112 gram.
- 36473/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 077 gram.
- 36474/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 068 gram.
- 36475/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram.
- 36476/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 081 gram.
- 36477/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 074 gram.
- 36478/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 073 gram.
- 36479/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 080 gram.
- 36480/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 073gram.
- 36481/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 065 gram.
- 36482/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 058 gram
- 36483/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 071 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 36463/2025/NNF dan 36483/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |