| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2804/Pid.B/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | IMAM HAMBALI BIN MISLAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2804/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6928/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 7227/Eoh.2 / 12 / 2025
Nama lengkap : IMAM HAMBALI Bin MISLAN (Alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 39 tahun / 23 Juni 1987 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Nyamplungan 8/32 RT/RW Kel. Ampel Kec. Semampir Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD
-------- Bahwa terdakwa IMAM HAMBALI Bin MISLAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Oktober di tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Kedung Anyar Tengah No. 2 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa IMAM HAMBALI Bin MISLAN (Alm) telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah gunting cukur elektrik, sebuah kabel rol stop kontak, dan buah pir milik saksi DONY SIGIT PRAWIRA yang terdakwa lakukan dengan cara awalnya pada hari pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pkl. 16.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah mertu yang beralamat di Kupang Krajan I No 42 B Kel Kupang Krajan Kec Sawahan Kota Surabaya berjalan kaki ke daerah Kedung Anyar. Saat terdakwa berada di Jl. Kedung Anyar Tengah Surabaya, terdakwa masuk ke rumah di Jl. Kedung Anyar Tengah No. 2 Surabaya dan menemukan tas warna biru lalu saat terdakwa buka ternyata di dalamnya terdapat gunting cukur elektrik dan Sebuah kabel roll stop kontak warna putih. Kemudian terdakwa memasukkan gunting cukur elektrik dan Sebuah kabel roll stop kontak warna putih ke dalam tas berwarna Hijau dan kemudian terdakwa membuka kulkas mengambil buah pir yang ada didalam kulkas lalu pada saat terdakwa mau keluar, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi DONY SIGIT PRAWIRA dan akhirnnya terdakwa di massa oleh orang sekitar kemudian dibawa ke kantor Polisi Polsek Sawahan Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah gunting cukur elektrik dan Sebuah kabel roll stop kontak warna putih adalah untuk terdakwa miliki kemudian akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DONY SIGIT PRAWIRA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
Surabaya, 09 Desember 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
