| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa MOH. GAFFAR BIN BURHAN bersama-sama Saksi MOH. SALEH Bin MAT RAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan toko Cerelia yang beralamat di Jalan KH. Moh. Kholil No. 43, Demangan Timur, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, di mana Terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan sebagian besar kediaman Saksi berada lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan perbuatan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari, dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi namun sekitar pukul 21.00 WIB pada bulan Oktober 2025, Terdakwa diperintah oleh Saksi MOH. SALEH Bin MAT RAI untuk membeli Narkotika jenis Extacy sebanyak 100 (seratus) butir dan Terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya Saksi MOH. SALEH Bin MAT RAI mentransfer uang pembayaran ke rekening BCA milik Terdakwa sebanyak Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara RUDI (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Extacy kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) ke rekening BCA No. 1852123677 atas nama RANDAS TANAMAL milik RUDI dengan rincian Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis Extacy dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran hutang Terdakwa kepada Saudara RUDI. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saudara RUDI di Gapura Desa Rabesan Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan untuk mengambil Narkotika jenis Ekstasi yang telah dipesan. Selanjutnya setelah menerima Narkotika jenis Extacy tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan Narkotika jenis Extacy tersebut kepada Saksi MOH. SALEH Bin MAT RAI di dalam diskotik station. Terdakwa telah membantu Saksi MOH. SALEH Bin MAT RAI membeli Narkotika jenis Extacy sebanyak 2 (dua) kali yakni :
- Pada hari tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa namun pada bulan Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB sewaktu di Desa Rabesan Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) membeli kepada Saudara RUDI
- Pada hari tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa namun pada bulan Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB sewaktu di Desa Rabesan Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sebanyak 1 (satu) bungkus plastic hitam, namun tidak tahu jumlahnya dan mengambil dari Saudara FADLI
Atas perintah dari Saksi MOH. SALEH Bin MAT RAI tersebut Terdakwa mendapat keuntungan 1 (satu) buah Narkotika jenis Extacy yang dijual oleh Terdakwa ke pengunjung diskotik dan menikmati diskotik secara Cuma-Cuma;
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 November 2025, sekitar pukul 23.50 WIB, Saksi MOH. SALEH Bin MAT RAI yang sedang berada di parkiran Tunjungan Plaza 2 lantai 4 yang beralamat di Jln. Basuki Rachmat No. 8-12, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisi 37 (tiga puluh tujuh) tablet warna hijau merah muda logo LV narkotika jenis ekstasi dengan berat + 13,781 gram, 1 (satu) kantong plastic berisi 37 (tiga puluh tujuh) tablet warna biru hijau logo Transformer narkotika jenis ekstasi dengan berat + 14,240 gram, 1 (satu) kantong plastic berisi 17 (tujuh belas) tablet warna merah muda logo TMT narkotika jenis ekstasi dengan berat + 6,819 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)1 (satu) unit Handphone merek Oppo A5, buku rekening BCA No. 3640949146 atas nama MOH. SALEH beserta kartu ATM (barang bukti tersebut disita dan dipergunakan dalam penuntutan atas nama MOH. SALEH Bin MAT RAI). Atas hal tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang bekerja sebagai tukang parkir di Toko Cerelia yang beralamat di Jalan KH. Moh. Kholil No. 43, Demangan Timur, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi SUSANDI RUSDIANTO, dan Saksi DIMAS ARIF SUFI yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, SIM 1 : 085704483947, IMEI 1 Slot 1 8687970412455137, IMEI 2 868797041245129, buku rekening BCA No. 1852058492 atas nama MOH. GAFFAR beserta ATM, Rekening koran BCA No 1852058492 atas nama MOH. GAFFAR periode Oktober 2025 dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 November 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisi 37 (tiga puluh tujuh) tablet warna hijau merah muda logo LV Narkotika jenis Extacy dengan berat Netto ± 13,781 gram, 1 (satu) kantong plastic berisi 37 (tiga puluh tujuh) tablet warna hijau logo Transformer Narkotika jenis Extacy dengan berat Netto ± 14,240, 1 (satu) bungkus plastic berisi 17 (tujuh belas) tablet warna merah muda logo TMT Narkotika jenis Extacy dengan berat Netto ± 6,819 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 10575/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa MOH. GAFFAR BIN BURHAN dengan kesimpulan:
- 32890/2025/NNF.-:berupa 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna hijau merah muda LOGIO ”LV” dengan berat netto ± 13,781 gram;
- 32891/2025/NNF.-:berupa 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna hijau logo ”Transformer” dengan berat netto ± 14,240 gram;
- 32892/2025/NNF.-:berupa 17 (tujuh belas) tablet warna merah muda logo TMT dengan berat Netto ± 6,819 gram;
Adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak tau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------- |