| Dakwaan |
Isi Dakwaan:
PERTAMA :
----------Bahwa Ia Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN dan Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID, secara pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 di Jalan Dapuan Tegal 13/82 RT 002/RW 004, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, " telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I" dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu, tanggal 21 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN menerima panggilan telepon dari Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID, dalam percakapan telepon tersebut, Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID menanyakan apakah Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN masih tersedia dengan berkata, “BARANGMU HABIS TA?” dan dijawab oleh Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN, “YA RIP, BARANG-BARANGKU SUDAH HABIS”, lalu Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID menyampaikan bahwa Sdr. MUHLIS alias MUKLIS alias FARHAN (DPO / belum tertangkap) telah menghubunginya dan menawarkan Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk berat lebih kurang 6 (enam) gram, Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN yang mendengar hal tersebut kemudian mengatakan kepada Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID, “YA SUDAH, MUHLIS SURUH KE SINI”, Setelah beberapa saat, Sdr. MUHLIS alias MUKLIS alias FARHAN (DPO / belum tertangkap) menghubungi Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN melalui aplikasi WhatsApp dan mengatakan, “SAYA BERANGKAT KE RUMAHMU YA”, Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN menjawab, “YA SUDAH, KAMU KE SINI, SAYA TUNGGU”, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. MUHLIS alias MUKLIS alias FARHAN (DPO / belum tertangkap) tiba di rumah Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN yang beralamat di Jalan Dapuan Tegal 13/82 RT 002/RW 004, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Sdr. MUHLIS alias MUKLIS alias FARHAN (DPO / belum tertangkap) lalu masuk ke dalam rumah dan menyerahkan narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN, kemudian Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN memberikan uang sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MUHLIS alias MUKLIS alias FARHAN (DPO / belum tertangkap) sebagai tanda jadi pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah itu, Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID datang ke rumah Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN dan menerima sebagian Narkotika jenis Shabu sebagai upah, Ketiganya kemudian bersama-sama mengonsumsi sebagian dari narkotika jenis Shabu tersebut di rumah Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN yang beralamat di Jalan Dapuan Tegal 13/82 RT 002/RW 004, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Setelah selesai mengonsumsi Narkotika jenis Shabu, Sdr. MUHLIS alias MUKLIS alias FARHAN (DPO / belum tertangkap) dan Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID berpamitan untuk pulang, sedangkan sisa Narkotika jenis Shabu disimpan oleh Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN di rumahnya yang beralamat di Jalan Dapuan Tegal 13/82 RT 002/RW 004, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya untuk nantinya dijual.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 sekira Pukul 12.00 WIB saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA mendatangi rumah Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN yang berlokasi di Jalan Dapuan Tegal 13/82 RT 002/RW 004, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, dan mendapati Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN sedang bersama Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID, lalu saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA menemukan :
1) 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam tanpa Merk yang di dalamnya terdapat :
A. 2 (dua) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,267 (nol koma dua enam tujuh) gram,
B. 4 (empat) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,409(nol koma empat nol sembilan) gram,
C. 6 (enam) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,348 (nol koma tiga empat delapan) gram, dan
D. 1 (satu) buah serok Shabu.
2) Uang Tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
3) 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A60 warna biru nomor IMEI : 866190075132458 dengan kartu AXIS Nomor 0831-6717-2060;
di dalam kamar di rumah Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN yang beralamat di Jalan Dapuan Tegal 13/82 RT 002/RW 004, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya,
4) Uang Tunai sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp100.000 dan 2 (dua) lembar pecahan Rp50.000; dan
5) 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG A15 warna kuning nomor IMEI : 355116322448957 dengan kartu INDOSAT Nomor 0858-4774-2587.
dipegang oleh Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID.
- Bahwa Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN dan Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID sebelumnya pernah melakukan penjualan Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. IQBAL (DPO / Belum Tertangkap), Sdr. YUNUS (DPO / Belum Tertangkap), Sdr. IWAN (DPO / Belum Tertangkap), dan Sdr. KATENG (DPO / Belum Tertangkap) dan dari tiap-tiap penjualan tersebut Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID berperan sebagai perantara yang mendapatkan upah dari Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 22 Bulan September Tahun 2025 yang ditandatangani oleh DEDI SUMARSONO, S.H., M.H., pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan Barang Bukti berupa :
Ø 2 (dua) poket plastik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,267 (nol koma dua enam tujuh) gram;
Ø 2 (dua) poket plastik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,409 (nol koma empat nol sembilan) gram;
Ø 2 (dua) poket plastik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,348 (nol koma tiga empat delapan) gram.
Milik Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN dan Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09391 / NNF : / 2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh para Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakil Kepala Bidlabfor Polda Jatim, yang pada pokoknya menerangkan :
Ø 28727/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram.
Ø 28728/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram.
Ø 28729/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram.
Ø 28730/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,093 gram.
Ø 28731/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram
Ø 28732/2025/NNF :berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111
Ø 28733/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram.
Ø 28734/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram.
Ø 28735/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
Ø 28736/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram.
Ø 28737/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram.
Ø 28738/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram.
Milik Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN dan Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 28727/2025/NNF s.d 28738/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina (Shabu), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter No : SKD / 98 / IX / 2025 / Sidokkes tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. NUR WAHID selaku Dokter Pemeriksa yang pada pokoknya menerangkan :
Hasil Screening Test Urine dengan menggunakan alat Rapid Diagnostic Test pada Tanggal 22 September 2025 Pukul 14.00 WIB terhadap RAHMAN RAMADONI Umur 32 Tahun, Didapatkan kandungan METAMPHETAMINE (Shabu).
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter No : SKD / 99 / IX / 2025 / Sidokkes tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. NUR WAHID selaku Dokter Pemeriksa yang pada pokoknya menerangkan :
Hasil Screening Test Urine dengan menggunakan alat Rapid Diagnostic Test pada Tanggal 22 September 2025 Pukul 14.00 WIB terhadap ZAINAL ARIFIN Umur 30 Tahun, Didapatkan kandungan METAMPHETAMINE (Shabu).
- Bahwa Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN dan Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I di Jalan Dapuan Tegal 13/82 RT.002 RW.004 Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya Prov. Jatim sekira Pukul 15.00 WIB.
----------Perbuatan kedua Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa Ia Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN dan Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID, baik secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 di Jalan Dapuan Tegal 13/82 RT 002/RW 004, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" dengan uraian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 sekira Pukul 12.00 WIB saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA mendatangi rumah Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN yang berlokasi di Jalan Dapuan Tegal 13/82 RT 002/RW 004, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, dan mendapati Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN sedang bersama Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID, lalu saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA menemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN dan Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID karena sebelumnya Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN dan Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID menyimpan barang bukti di dalam rumah yang beralamat di Jalan Dapuan Tegal 13/82 RT 002/RW 004, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan uraian barang bukti sebagai berikut:
1) 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam tanpa Merk yang didalamnya terdapat :
A. 2 (dua) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,267 (nol koma dua enam tujuh) gram,
B. 4 (empat) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,409 (nol koma empat nol sembilan) gram,
C. 6 (enam) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,348 (nol koma tiga empat delapan) gram, dan
D. 1 (satu) buah serok Shabu.
2) Uang Tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
3) 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A60 warna biru nomor IMEI : 866190075132458 dengan kartu AXIS Nomor 0831-6717-2060;
di dalam kamar di rumah Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN yang beralamat di Jalan Dapuan Tegal 13/82 RT 002/RW 004, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya,
4) Uang Tunai sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp100.000 dan 2 (dua) lembar pecahan Rp50.000; dan
5) 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG A15 warna kuning nomor IMEI : 355116322448957 dengan kartu INDOSAT Nomor 0858-4774-2587.
dipegang oleh Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID.
Milik Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN dan Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 22 Bulan September Tahun 2025 yang ditandatangani oleh DEDI SUMARSONO, S.H., M.H., pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan Barang Bukti berupa :
Ø 2 (dua) poket plastik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,267 (nol koma dua enam tujuh) gram;
Ø 2 (dua) poket plastik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,409 (nol koma empat nol sembilan) gram;
Ø 2 (dua) poket plastik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,348 (nol koma tiga empat delapan) gram.
Milik Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN dan Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09391 / NNF : / 2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh para Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakil Kepala Bidlabfor Polda Jatim, yang pada pokoknya menerangkan :
Ø 28727/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram.
Ø 28728/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram.
Ø 28729/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram.
Ø 28730/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,093 gram.
Ø 28731/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram
Ø 28732/2025/NNF :berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111
Ø 28733/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram.
Ø 28734/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram.
Ø 28735/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
Ø 28736/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram.
Ø 28737/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram.
Ø 28738/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram.
Milik Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN dan Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 28727/2025/NNF s.d 28738/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina (Shabu), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter No : SKD / 98 / IX / 2025 / Sidokkes tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. NUR WAHID selaku Dokter Pemeriksa yang pada pokoknya menerangkan :
Hasil Screening Test Urine dengan menggunakan alat Rapid Diagnostic Test pada Tanggal 22 September 2025 Pukul 14.00 WIB terhadap RAHMAN RAMADONI Umur 32 Tahun, Didapatkan kandungan METAMPHETAMINE (Shabu).
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter No : SKD / 99 / IX / 2025 / Sidokkes tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. NUR WAHID selaku Dokter Pemeriksa yang pada pokoknya menerangkan :
Hasil Screening Test Urine dengan menggunakan alat Rapid Diagnostic Test pada Tanggal 22 September 2025 Pukul 14.00 WIB terhadap ZAINAL ARIFIN Umur 30 Tahun, Didapatkan kandungan METAMPHETAMINE (Shabu).
- Bahwa Terdakwa I RAHMAN RAMADONI BIN KASNAN dan Terdakwa II ZAINAL ARIFIN BIN ABDUL MAJID tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di Jalan Dapuan Tegal 13/82 RT.002 RW.004, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sekira Pukul 15.00 WIB.
----------Perbuatan kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
|