Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan perlawanan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya.
- Menyatakan pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 323/10.01/2024 -01 Tanggal 16 Febuari 2024 adalah tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat .
- Menyatakan Relas Panggilan Aanmaning kepada Termohon Eksekusi I Nomor : 52/Eks/2024/PN.Sby Tanggal 12 Juli 2024 adalah tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 52/Eks/2024/PN.Sby, Tanggal 12 Juli 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan seluruh proses eksekusi terhadap obyek eksekusi berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal yang terletak di PERUM GALAXY BUMI PERMAI BLOK C1 Nomor 1A Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan Luas Tanah 411 m2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1896, Yang Semula Tercatat Atas nama ENRIQUE RODREIGO ( Sekarang telah beralih hak menjadi Tercatat Atas Nama Darwin ) adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Tidak sah Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor : Nomor 1896 / Kelurahan Keputih, Yang Semula Tercatat Atas nama ENRIQUE RODREIGO ( Sekarang telah beralih hak menjadi Tercatat Atas Nama Darwin ) .
- Memerintahkan untuk menunda Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang berdasar pada Penetapan Eksekusi Nomor : 52/Eks/2024/PN.Sby, Tanggal 12 Juli 2024 dan Risalah Lelang 323/10.01/2024 -01 Tanggal 16 Febuari 2024 terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal yang terletak di PERUM GALAXY BUMI PERMAI BLOK C1 Nomor 1A Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan Luas Tanah 411 m2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1896, Yang Semula Tercatat Atas nama ENRIQUE RODREIGO ( Sekarang telah beralih hak menjadi Tercatat Atas Nama Darwin ) .
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada perlawanan verzet, banding, maupun kasasi.
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
|