| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | PT. GOLD COIN SPECIALITIES | MAHAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Termohon PKPU untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan;
2. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya Kelas 1A Khusus untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
3. Menunjuk dan mengangkat RUNIK ERWANTO, S.H. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-81 AH.04.03-2021, tanggal 2 Maret 2021 yang berkantor di Komplek Persada Kalimantan, Jalan Karang Anyar III No. 22, RT 019 RW 008, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 70714 dan AGUS TRIANSYAH, S.H., M.H. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-165 AH.04.05-2023, tanggal 28 Nopember 2023 yang beralamat kantor di Jalan Tembus Perumnas Kayu Tangi No. 23, RT 043 RW 003, Desa/Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 70125 selaku para Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU atau selaku para Kurator dalam hal Termohon PKPU jika dinyatakan pailit;
4. Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
