| Dakwaan | DAKWAAN :     ------ Bahwa ia terdakwa RADEN LAKSONO BUDI TRIANTORO BIN R. SAPTOYO MARTO SOEBROTO (ALM.), pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 20325, sekira jam 00.59 Wib, bertempat di depan gang Jl. Dinoyo Gg.1 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, Disertai dan dikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap mengusai barang yang diambil", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ------- 
 Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi Arip Aprilla Saputra minum arak bali dan bir putih di daerah Darmo Kali Surabaya, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor honda Beat Nopol. W-3933-LD milik Sdr. Arip, kemudian terdakwa pergi menuju ke Jl. Dinoyo Surabaya, sesampainya di depan Jl. Dinoyo I (sebrang Pegadaian) Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya, terdakwa melihat saksi Angga Helmawan seorang diri diatas sepeda motor Honda Vario warna White Silver tahun 2013 Nopol. W-4799-OF milik saksi Naufal Rozan kemudian terdakwa menghampiri saksi Angga Helmawan untuk menanyakan KTP saksi Angga Helmawan kemudian terdakwa menuduh saksi Angga Helmawan membawa Narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa mengeluarkan senjata tajam rakitan yang terbuat dari belahan gunting yang terdakwa beri pegangan kayu yang terdakwa selipkan dipinggang kiri dan sajam rakitan tersebut yang sudah terdakwa bawa dari rumah sebelumnya, melihat hal tersebut saksi Angga Helmawan kabur melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor sepeda motor Honda Vario warna White Silver tahun 2013 Nopol. W-4799-OF dengan kunci yang mamsih menacap, kemudian terdakwa memasukkan sepeda motor honda Beat Nopol. W-3933-LD milik saksi Arip Aprilla Saputra tersebut kedalam halaman pegadaian di Jl. Dinoyo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya dan menitipkan sepeda motor tersebut ke Security yang sedang berjaga, dan berkata “pak kulo titip sepeda, bade laporan ten Wonokromo, sepeda iku onok Narkoba” (pak saya titip sepeda motor, mau laporan ke Wonokromo, sepeda itu ada narkobanya), kemudian terdakwa berjalan kaki menuju depan gang Jl. Dinoyo I Surabaya, kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor Honda Vario warna White Silver tahun 2013 Nopol. W-4799-OF yang di tinggal lari oleh saksi Angga Helmawan tersebut  untuk terdakwa kuasai selanjutnya terdakwa naiki dan memasukkan sepeda motor tersebut ke Halaman Pegadaian di Jl. Dinoyo Surabaya dan tidak lama kemudian terdakwa diamankan oleh saksi Angga Helmawan bersama-sama dengan teman-teman saksi Angga Helmawan dan menyerahkan terdakwa ke Polsek Tegalsari guna proses lebih lanjut.   ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 365 ayat (1) KUHP ----- |