Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
- Menyatakan Termohon PKPU PT. Darbe Jaya Abadi berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo:
TIUR HENNY MONICA, S.H., B.K.P., C.R.A, Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-24 AH.04.06-2023 tanggal 02 Februari 2023, yang berkantor di Menara BCA Lt. 45, Jalan MH. Thamrin No. 1, Menteng, Jakarta Pusat;
dan/atau Pengurus/Kurator lainnya, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, yang akan kami lampirkan pada saat proses pembuktian;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 6;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon PKPU.
|