| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga ,
- Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No.021/SPAL/CBM-ME/VII/2018 tanggal 28 Mei 2018.
- Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No.022/SPAL/CBM-ME/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018.
- Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No.024/SPAL/CBM-ME/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018.
- Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No.025/SPAL/CBM-ME/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018.
- Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No.034/SPAL/CBM-ME/VII/2018 tanggal 21 Desember 2018.
- Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No.035/SPAL/CBM-ME/VII/2018 tanggal 21 Desember 2018, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / Wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang, yaitu sebesar Rp 5.970.769.394,- (Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp 5.970.769.394,- (Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp 5.970.769.394,- (Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah); dan
- Ganti Rugi Imateriil sebesar Kerugian Immateriil Rp.2.865.969.309.12 , (Terbilang : Dua Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah Dua Belas Sen) ;
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
atau; memberikan putusan kepada PENGGUGAT untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan TERGUGAT, sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian dan Surat Gugatan ini;
- Menetapkan sita atas jaminan milik Tergugat berupa sertifikat tanah dan bangunan atas nama Muhamad Zain, Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) : 16.02.01.05.1.01421 tanggal 13 Juli 1994, luas tanah 253 M2 yang berlokasi di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur dan Surat Sporadik tanah dan perkebunan Nomor : … Fitan/KDs-Twh/J-BLG/2012 tanggal 14 Januari 2012 seluas 4 ha atas nama Sariwati yang berlokasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) Per bulan, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
|