Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
248/Pdt.G/2026/PN Sby PT. PUPUK INDONESIA NIAGA PT.CITRA BORNEO MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 248/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PUPUK INDONESIA NIAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Sri Pujo SS.,SE.,SH.,MHPT. PUPUK INDONESIA NIAGA
Tergugat
NoNama
1PT.CITRA BORNEO MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga ,
    1. Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No.021/SPAL/CBM-ME/VII/2018 tanggal 28 Mei 2018.
    2. Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No.022/SPAL/CBM-ME/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018.
    3. Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No.024/SPAL/CBM-ME/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018.
    4. Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No.025/SPAL/CBM-ME/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018.
    5. Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No.034/SPAL/CBM-ME/VII/2018 tanggal 21 Desember 2018.
    6. Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No.035/SPAL/CBM-ME/VII/2018 tanggal 21 Desember 2018, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / Wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang, yaitu sebesar Rp 5.970.769.394,- (Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp 5.970.769.394,- (Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
    1. Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp 5.970.769.394,- (Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah); dan
    2. Ganti Rugi Imateriil sebesar Kerugian Immateriil Rp.2.865.969.309.12 , (Terbilang : Dua Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah Dua Belas Sen) ;

selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;

atau; memberikan putusan kepada PENGGUGAT untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan TERGUGAT, sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian dan Surat Gugatan ini;

  1. Menetapkan sita atas jaminan milik Tergugat berupa sertifikat tanah dan bangunan atas nama Muhamad Zain, Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) : 16.02.01.05.1.01421 tanggal 13 Juli 1994, luas tanah 253 M2 yang berlokasi di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur dan Surat Sporadik tanah dan perkebunan Nomor : … Fitan/KDs-Twh/J-BLG/2012 tanggal 14 Januari 2012 seluas 4 ha atas nama Sariwati yang berlokasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) Per bulan, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak