Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2662/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
2.BASUKI WIRYAWAN, SH
DODIK PRASETYO BIN DANURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2662/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7895/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
2BASUKI WIRYAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODIK PRASETYO BIN DANURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa DODIK PRASETYO BIN DANURI pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira jam 17.41 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl Genting V/47 RT 005 RW 003 Kelurahan Genting Kalianak Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2025 sekitar jam 14.49 Wib pada saat terdakwa di rumah di  Jl Genting V/47 RT 005 RW 003 Kelurahan Genting kalianak Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KHOIRUL Als. MARCOPOLO (DPO)  melalui telepon whatsApp yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dan Sdr. KHOIRUL Als MARCOPOLO (DPO) mengatakan “nomermu tak kekno, mari iki jupuken?” (nomer HP kamu, saya berikan ke kurir sabu, habis ini ambil barang sabunya)”, terdakwa jawab “iyo cak”, kemudian terdakwa menunggu.
  • Bahwa sekitar jam 15.43 Wib terdakwa menghubungi sdr. KHOIRUL Als MARCOPOLO (DPO) melalui chat whatsApp yang intinya terdakwa mengatakan “dorong dihubungi cak? (kurir sabunya belum menghubungi cak)”,  Sdr. KHOIRUL Als MARCOPOLO (DPO) jawab “Mari iki lak di hubungi” (habis ini pasti menghubungimu)”, kemudian terdakwa menunggu, selanjutnya sekitar jam 15.55 Wib sdr. MEBEL (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon whatsApp yang intinya menyuruh terdakwa untuk berangkat mengambil narkotika jenis sabu, dan sdr. MEBEL (DPO) bilang “mari iki budalo” (habis ini kamu berangkat di lokasi biasanya/depan Masjid demak)”, terdakwa jawab “ok cak”, kemudian terdakwa langsung berangkat mengambil narkotika jenis sabu sendirian di daerah Jl. Demak Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, tepatnya di pinggir jalan di Jl. Demak Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan Surabaya depan Masjid Nurul Fattah Demak Surabaya Sdr. MEBEL (DPO) menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sebanyak ±100 (seratus) gram yang dibungkus 1 (satu) bungkus kertas minyak warna coklat yang dimasukkan ke dalam plastik kresek warna hitam selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya, setibanya di rumah kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa timbang dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan elektrik merek ACS warna silver didapatkan hasil ±101,33gram (seratus satu koma tiga puluh tiga) gram beserta plastiknya.
  • Bahwa kemudian dari narkotika jenis sabu dengan berat ±101,33 (seratus satu koma tiga puluh tiga) gram terdakwa mengambil narkotika jenis sabu seberat 3 (tiga) gram sebagai upah dari sdr. KHOIRUL Als MARCOPOLO (DPO) kemudian sisa narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 95,550gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ±1,955gram (sisa setelah terdakwa konsumsi) terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah tas merek Lookback.co warna biru kombinasi silver bersama-sama dengan 2(dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±2,863gram dan ±0,708gram yang merupakan sisa narkotika jenis sabu yang terdakwa dapatkan sebelumnya,  setelah itu terdakwa simpan didalam bagasi(jok) 1 (satu) unit sepeda motor Honda No pol L 3728 LN.
  • Bahwa selanjutnya atas perintah sdr KHOIRUL Als MARCOPOLO (DPO) pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 17.41 Wib terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ±1 (satu) gram yang terdakwa di belakang rumah yang terdakwa tempati di Jl Genting V/47 RT 005 RW 003 Kelurahan Genting kalianak Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya tepatnya di dasbor sepeda motor Honda lalu Terdakwa mengirimkan fotonya kepada sdr KHOIRUL Als MARCOPOLO (DPO).
  • Bahwa Terdakwa biasanya mendapatkan keuntungan berupa narkotika jenis sabu secara gratis sebanyak ± 3(tiga) gram dari Sdr. KHOIRUL Als MARCOPOLO serta Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik lokasi ranjauan sesuai perintah Sdr. KHOIRUL Als MARCOPOLO yang Terdakwa terima melalui aplikasi DANA atas nama Fatimatus Zahro milik Sdr. KHOIRUL Als MARCOPOLO ke rekening Terdakwa di rekening BCA nomor 2141472943 atas nama DODIK PRASETYO.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira jam 21.30 wib bertempat di Jl Genting V/47 Rt 05 Rw 03 Kelurahan Genting Kalianak Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Heri Tri Agus dan Saksi Salman Alfarizi yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit HP Merk OPPO warna biru dengan nomor 085124003405 dan +31684683064 yang berada di rak di dalam ruang tengah rumah Terdakwa, kemudian 1(satu) unit sepeda motor Honda Nomor polisi L-3728-LN yang di dalam joknya terdapat 1(satu) buah tas merk Lookback.co warna biru kombinasi silver yang didalamnya berisi 4(empat) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ±95,550gram, ±1,955gram, ±2,863gram, ±0,708gram total ±101,076gram, 1(satu) buah timbangan elektrik merk ACS warna silver, 1(satu) buah alat hisap sabu, 2(dua) buah pipet kaca, 2(dua) buah korek api warna merah dan orange, 1(satu)buah sendok warna merah muda, 1(satu) buah sekrop dari potongan sedotan warna merah muda, 10(sepuluh) pack plastic klip, uang sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) serta 1(satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nopol L 3728 LN atas nama SUHIB, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polda Jatim.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 06216/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa DODIK PRASETYO BIN DANURI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 20102/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±95,550gram;
  • 20103/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±1,955gram;
  • 20104/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±2,863gram;
  • 20105/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,708gram;

        telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama DODIK PRASETYO BIN DANURI oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 20102/2025/NNF,- s.d 20105/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti : 20102/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±95,520gram, 20103/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±1,925gram, 20104/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±2,841gram, 20105/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,685gram

        Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 5(lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

ATAU

      KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa DODIK PRASETYO BIN DANURI pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira jam 17.41 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl Genting V/47 RT 005 RW 003 Kelurahan Genting Kalianak Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira jam 21.30 wib bertempat di Jl Genting V/47 Rt 05 Rw 03 Kelurahan Genting Kalianak Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Heri Tri Agus dan Saksi Salman Alfarizi yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit HP Merk OPPO warna biru dengan nomor 085124003405 dan +31684683064 yang berada di rak di dalam ruang tengah rumah Terdakwa, kemudian 1(satu) unit sepeda motor Honda Nomor polisi L-3728-LN yang di dalam joknya terdapat 1(satu) buah tas merk Lookback.co warna biru kombinasi silver yang didalamnya berisi 4(empat) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ±95,550gram, ±1,955gram, ±2,863gram, ±0,708gram total ±101,076gram, 1(satu) buah timbangan elektrik merk ACS warna silver, 1(satu) buah alat hisap sabu, 2(dua) buah pipet kaca, 2(dua) buah korek api warna merah dan orange, 1(satu)buah sendok warna merah muda, 1(satu) buah sekrop dari potongan sedotan warna merah muda, 10(sepuluh) pack plastic klip, uang sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) serta 1(satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nopol L 3728 LN atas nama SUHIB, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polda Jatim.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 06216/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa DODIK PRASETYO BIN DANURI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 20102/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±95,550gram;
  • 20103/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±1,955gram;
  • 20104/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±2,863gram;
  • 20105/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,708gram;

        telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama DODIK PRASETYO BIN DANURI oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 20102/2025/NNF,- s.d 20105/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti : 20102/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±95,520gram, 20103/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±1,925gram, 20104/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±2,841gram, 20105/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,685gram

        Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya