Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2026/PN Sby 1.CV. BUMI MANGGALA WISESA
2.PT. BUMI MANGGALA WISESA
CHRISVENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. BUMI MANGGALA WISESA
2PT. BUMI MANGGALA WISESA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOERANA DIBYANTARSIH, SHCV. BUMI MANGGALA WISESA
2NOERANA DIBYANTARSIH, SHPT. BUMI MANGGALA WISESA
Tergugat
NoNama
1CHRISVENO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT hubungan jual beli obyek perjanjian I dan obyek perjanjian II antara Para Penggugat sebagai penjual dan Tergugat sebagai pembeli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian No. 50 tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Surabaya SWARTANA TEDJA, SH (Turut Tergugat).
  2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT terhadap Akta Perjanjian No. 50 tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Surabaya SWARTANA TEDJA, SH (Turut Tergugat).

 

  1. Menyatakan Para Penggugat tetap sebagai pemilik atas obyek perjanjian I dan obyek perjanjian II.

 

  1. Menyatakan Para Penggugat tidak ada kewajiban mengembalikan uang muka sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat karena tidak diperjanjikan dalam Akta Perjanjian No. 50 tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Surabaya SWARTANA TEDJA, SH (Turut Tergugat).

 

  1. Menyatakan uang muka sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dianggap sebagai bentuk komitmen dari pembeli (incasu Tergugat) untuk menyelesaikan transaksi yang telah disepakati dan konsekuensi dari Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya melunasi pembelian obyek perjanjian I dan obyek perjanjian II.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan bila tidak mau menjalankan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun perlawanan / Verzet (Uit Vooerbaar Bij Vooraad).

 

  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak