| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT hubungan jual beli obyek perjanjian I dan obyek perjanjian II antara Para Penggugat sebagai penjual dan Tergugat sebagai pembeli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian No. 50 tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Surabaya SWARTANA TEDJA, SH (Turut Tergugat).
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT terhadap Akta Perjanjian No. 50 tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Surabaya SWARTANA TEDJA, SH (Turut Tergugat).
- Menyatakan Para Penggugat tetap sebagai pemilik atas obyek perjanjian I dan obyek perjanjian II.
- Menyatakan Para Penggugat tidak ada kewajiban mengembalikan uang muka sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat karena tidak diperjanjikan dalam Akta Perjanjian No. 50 tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Surabaya SWARTANA TEDJA, SH (Turut Tergugat).
- Menyatakan uang muka sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dianggap sebagai bentuk komitmen dari pembeli (incasu Tergugat) untuk menyelesaikan transaksi yang telah disepakati dan konsekuensi dari Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya melunasi pembelian obyek perjanjian I dan obyek perjanjian II.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan bila tidak mau menjalankan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun perlawanan / Verzet (Uit Vooerbaar Bij Vooraad).
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
|