Petitum |
DALAM PROVISI:
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan produksi, promosi, peredaran, dan/atau penjualan produknya yang menggunakan Merek KIRIMI yang serupa dengan Merek KIRIMI milik Penggugat I di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- Memerintahkan Tergugat untuk menarik kembali dari pasaran dan memusnahkan seluruh produk Tergugat yang menggunakan Merek KIRIMI yang serupa dengan Merek KIRIMI milik Penggugat I di seluruh wilayah Republik Indonesia;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Merek “KIRIMI”, Kelas 29 nomor pendaftaran IDM000472447, Kelas 35 nomor pendaftaran IDM000454061, dan Kelas 39 nomor pendaftaran IDM000454060 adalah milik Penggugat I;
- Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Merek atas Merek KIRIMI untuk Kelas 29, Kelas 35, dan Kelas 39 sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp17.852.185.333,00 (tujuh belas miliar delapan ratus lima puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan produksi, promosi, peredaran dan/atau penjualan produknya yang menggunakan Merek KIRIMI di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- Memerintahkan Tergugat untuk menarik kembali dari pasaran dan memusnahkan seluruh produknya yang menggunakan Merek KIRIMI di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- Memerintahkan Tergugat untuk membuat pengumuman pada 2 (dua) surat kabar nasional yang menyatakan Merek KIRIMI merupakan milik dari Penggugat I dan produk milik Tergugat tidak memiliki hubungan apapun dengan produk Merek KIRIMI milik Penggugat I;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|