Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1302/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.MACHFUD EFFENDI, SH
SETIAWAN ALIAS WAWAN BIN SUTRISNO (ALM) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1302/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3535/M.5.43/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2MACHFUD EFFENDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIAWAN ALIAS WAWAN BIN SUTRISNO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa SETIAWAN Als WAWAN Bin SUTRISNO, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar Kos yang beralamat di Kalibokor Kencana III No.46 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar jam 13.00 wib yaitu saat terdakwa menghubungi Sdr. Sinyo (DPO) dan berkata "Mas. Barangku entek, pesan lagi lima" dijawab "ya, nanti saja takziah dulu" kemudian terdakwa berkata "Ya aku langsung datang kesana mas" sekitar Pukul 13.15 WIB terdakwa tiba di Makam Ngagel bertemu Sdr. Sinyo yang juga bertaziah di makam dan sekitar jam 14.00 WIB sesudah acara selesai terdakwa berbincang lagi dengan Sdr. Sinyo berkata "ini pesenanmu" terdakwa jawab "ya mas, ini uangnya kurang soale barangnya banyak yang nyantol" dijawab sdr. Sinyo "Ya, ga papa" Kemudian terdakwa pergi ke kamar Kost yang beralamat di Kalibokor Kencana III no. 46 Pucang sewu Kec. Gubeng Kota Surabaya untuk istirahat dan makan minum sambil menunggu pesanan dari pelanggan kemudian membuka paketan sabu dan timbang sendiri kemudian Terdakwa pakai sedikit sekitar pukul 17.00 WIB selesai nyabu alat hisap sabu/bong terdakwa buang kemudian istirahat sambil membuka handphone menunggu panggilan pesanan dari Pelanggan, tiba tiba beberapa orang yang tidak dikenal masuk kedalam kamar kost menangkap terdakwa dan menggeledah isi barang tas dan beberapa peralatan nyabu milik terdakwaa kemudian Petugas melakukan intrograsi dan membawa terdakwa berikut Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari sdr. SINYO (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada pelanggan Terdakwa yang berada di sekitar tempat tinggal Terdakwa dengan cara bertemu langsung jika ingin melakukan Transaksi, adapun harga jual sabu ialah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk paket kecil dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk kemasan dengan istilah galon, yang nantinya keuntungan akan dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HENDRO TRI WAHYONO,S.H.,M.H. selaku Kanit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, diketahui berat barang bukti sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 4, 025 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02097/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm.,Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan Kesimpulan sebagai berikut :
  1. Barang bukti Nomor 05839/2025/NNF s.d. 05841/2025/NNF seperti tersebut dalam I (Satu) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  •  Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa SETIAWAN Als WAWAN Bin SUTRISNO, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar Kos yang beralamat di Kalibokor Kencana III No.46 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi SETIA BUDI,S.H. dan MUHAMMAD REZA OKTARNISYAH P merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Jatim, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar jam 17.00 wib, bertempat di kamar Kost yang beralamat di Kalibokor Kencana III no. 46 Pucang sewu Kec. Gubeng Kota Surabaya, kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan scrop dari sedotan warna pink, kotak plastik berwarna transparan, 1 (Satu) pack plastik, timbangan elektrik, dan 3 (tiga) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang berada di lantai kamar Kos Terdakwa, yang diakui milik, kemudian Petugas melakukan intrograsi dan membawa terdakwa berikut Barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HENDRO TRI WAHYONO,S.H.,M.H. selaku Kanit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, diketahui berat barang bukti sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 4, 025 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02097/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm.,Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan Kesimpulan sebagai berikut :
  1. Barang bukti Nomor 05839/2025/NNF s.d. 05841/2025/NNF seperti tersebut dalam I (Satu) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya