Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby 1.PT ENCONA INTI INDUSTRI
2.PT. HANAZONO ENGINEERING INDONESIA
RDMP BALIKPAPAN JO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 51/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT ENCONA INTI INDUSTRI
2PT. HANAZONO ENGINEERING INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.MPT ENCONA INTI INDUSTRI
2Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.MPT. HANAZONO ENGINEERING INDONESIA
Termohon
NoNama
1RDMP BALIKPAPAN JO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap RDMP BALIKPAPAN JO, untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Termohon PKPU dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam Proses PKPU terhadap RDMP BALIKPAPAN JO;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  1. Jonner Parulian  Lumbantobing, S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-54.AH.04.06-2024 tanggal 19 Maret 2024 beralamat di Jonner Tobing and Partners Jl. Pengadegan Selatan Raya No.19, Jakarta Selatan;
  2. Arip Sapta Aji, S.H. Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-23.AH.04.05-2024 tanggal 13 Februari 2024 beralamat  Jalan Mangga Besar 13, No. 346, RT.014, RW. 004, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat 10730.

Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;

 

  1. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU sementara diucapkan;
  2. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
  3. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak