Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Sony Rachman Wahyudi PT Tantirta Andalan Niaga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 83/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sony Rachman Wahyudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NONOK NARIYANTO, S.HSony Rachman Wahyudi
Tergugat
NoNama
1PT Tantirta Andalan Niaga
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 43ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut:

Pesangon dengan masa kerja 5 tahun 5 bulan

1 x 6 x Rp. 4.515.133= Rp. 27.090.798,00

Penghargaan masa kerja

2 x Rp. 4.515.133= Rp. 9.030.266,00

Total pesangon:  Rp. 27.090.798,00 + Rp. 9.030.266,00 = Rp. 36.121.064,00

Total Pesangon yang harus dibayar adalah Rp. 36.121.064,00

(tiga puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu enam puluh empat rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sebagaimana perincian berikut:

6 x Rp. 4.515.133= Rp27.090.798,00

Total upah proses yang harus dibayaradalah Rp 27.090.798,00

(dua puluh tujuh juta Sembilan puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan rupiah)

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat.  Atau :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak