Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa SUPARDI selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelapa Abdi Jaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Nomor 188/ 013/ 438.77.24/ 2021 Tanggal 4 Januari 2021 bersama – sama dengan Sdr. AKHMAD TAUFIQURRAHMAN selaku pelaksana Hibah Pembangunan Saluran Air/ Drainase di Jalan Jeruk Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 dan Sdr. ABD. RASID selaku Staf pelaksana pekerjaan Hibah Pembangunan Saluran Air/ Drainase di Jalan Jeruk Desa Wage Kecamatan Taman Kabuapaten Sidoarjo Tahun 2022 (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas yang berbeda), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara Bulan Januari Tahun 2021 sampai dengan Bulan April Tahun 2023, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Jalan Jeruk IV RT.05 RW.08 Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa Terdakwa SUPARDI selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelapa Abdi Jaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Nomor 188/ 013/ 438.77.24/ 2021 Tanggal 4 Januari 2021 bersama – sama dengan Sdr. AKHMAD TAUFIQURRAHMAN selaku pelaksana Hibah Pembangunan Saluran Air/ Drainase di Jalan Jeruk Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 dan Sdr. ABD. RASID selaku Staf pelaksana pekerjaan Hibah Pembangunan Saluran Air/ Drainase di Jalan Jeruk Desa Wage Kecamatan Taman Kabuapaten Sidoarjo Tahun 2022 (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas yang berbeda), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara Bulan Januari Tahun 2021 sampai dengan Bulan April Tahun 2023, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Jalan Jeruk IV RT.05 RW.08 Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. |