Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2026/PN Sby JULIANTI POLDA JAWA TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JULIANTI
Termohon
NoNama
1POLDA JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PraperadilanPemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/582.01/XI/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 3 November 2022 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, oleh karenanya mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/718/VIII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 25 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh Termohon beupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/410.4/II/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 12 Februari 2024 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/107/II/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal Penghentian PEnyidikan 12 Februari 2024 adalah tidak sah, tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  5. Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh Termohon berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/410.4/II/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 12 Februari 2024 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/107/II/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tanggal 12 Februari 2024 batal demi hukum.
  6. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/410.4/II/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 12 Februari 2024 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/107/II/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tanggal 12 Februari 2024.
  7. Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan perkara yang dilaporkan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/582.01/XI/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 3 November 2022.
  8. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/582.01/XI/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 3 November 2022.
  9. Memerintahkan Termohon untuk segera mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya