| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan PraperadilanPemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/582.01/XI/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 3 November 2022 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, oleh karenanya mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/718/VIII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 25 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh Termohon beupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/410.4/II/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 12 Februari 2024 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/107/II/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal Penghentian PEnyidikan 12 Februari 2024 adalah tidak sah, tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh Termohon berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/410.4/II/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 12 Februari 2024 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/107/II/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tanggal 12 Februari 2024 batal demi hukum.
- Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/410.4/II/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 12 Februari 2024 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/107/II/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tanggal 12 Februari 2024.
- Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan perkara yang dilaporkan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/582.01/XI/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 3 November 2022.
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/582.01/XI/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 3 November 2022.
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini.
|