Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Ibu kandung Pemohon, yang bernama Teng Le Ming, usia 74 tahun, lahir di Surabaya, tanggal 15 Mei 1951, tidak cakap hukum dan berada di bawah pengampuan;
3. Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu atas diri Ibu kandung Pemohon, yang bernama Teng Le Ming tersebut;
4. Memberikan ijin kepada Pemohon selaku Pengampu untuk mewakili Ibu kandung Pemohon, yang bernama Teng Le Ming selaku Terampu, untuk melepaskan bagian hak warisnya atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 679/Kelurahan Dr. Soetomo, seluas 512 m2, terdaftar atas nama Soegianto Tanuwidjaja, yang terletak di Jalan Sawungaling 2, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dengan cara menandatangani Akta Pembagian Hak Warisan dan/atau akta sejenisnya di hadapan pejabat yang berwenang (PPAT);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|