Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 11 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
966/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Lancar Rejeki Berkat Jaya |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Fajar Rachmad Dwi Miarsa, S.H., M.H. | PT Lancar Rejeki Berkat Jaya |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT PAL Indonesia (Persero) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas sebuah bangunan yang berdiri di atas tanah dan barang-barang milik Tergugat yang terletak di Ujung Surabaya 60155, PO. BOX 1134 Indonesia;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran yang belum dibayar oleh Tergugat sebesar Rp4.749.755.540,00 (empat milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah), sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyerahkan secara tunai serta sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2% (dua prosen) setiap bulannya dari kekurangan pembayaran yang belum dibayar oleh Tergugat sebesar Rp4.749.755.540,00 (empat milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah) sejak bulan Januari 2022 sampai dengan Tergugat memenuhi kekurangan pembayarannya dan menyerahkan secara tunai serta sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp4.749.755,00 (empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat tidak memenuhi/melaksanakan isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyerahkan secara tunai serta sekaligus kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |